BANDUNG, Faktandonesianews.com — Pemerintah Kota Bandung menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai landasan utama dalam mengarahkan pembangunan kota ke depan. Dokumen RDTR bukan hanya sekadar teknis, melainkan penjabaran langsung dari visi pembangunan kota yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan hal tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2024 tentang RDTR Kota Bandung Tahun 2024–2044, yang digelar di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin, 28 Juli 2025.
“RDTR ini bukan sekadar dokumen teknis, tapi penjabaran dari visi pembangunan kota. Maka, seluruh perangkat daerah hingga tingkat wilayah harus memahami isinya,” ujar Iskandar.
Ia menyatakan, penataan kota tidak bisa dilakukan secara serampangan, melainkan harus berlandaskan regulasi serta data spasial yang akurat dan terintegrasi.
RDTR 2024–2044, Acuan Perizinan dan Pengendalian Ruang
Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, menuturkan bahwa Perwal Nomor 29 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tata ruang kota yang adaptif dan inklusif.
“RDTR terbaru ini sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission), jadi perannya sangat penting sebagai acuan perizinan berusaha di Kota Bandung,” jelasnya.
Dokumen RDTR ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi, kondisi lingkungan, serta keberlanjutan sosial masyarakat. Ia menekankan seluruh jajaran, termasuk camat dan lurah, harus memahami dokumen ini karena menyangkut arah pembangunan dan layanan publik.
Risiko Hukum dan Fiktif Positif
Bambang juga mengingatkan potensi risiko hukum akibat keterlambatan dalam pemrosesan izin, apalagi dengan diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengenalkan sistem fiktif positif.
“Kalau kita tidak memproses permohonan izin sesuai batas waktu, maka otomatis dianggap disetujui. Ini berisiko besar. Kita harus disiplin,” tegasnya.
Sosialisasi Masif dan Edukasi Berkelanjutan
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para kepala dinas, camat, 151 lurah secara daring, serta dihadiri juga oleh akademisi penyusun RDTR, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan anggota DPRD Kota Bandung.
Pemkot menargetkan, kegiatan ini tak hanya berhenti sebagai seremonial, tetapi menjadi awal dari strategi komunikasi masif kepada masyarakat.
“Kita tidak bisa berharap masyarakat langsung paham hanya dengan satu sosialisasi. Butuh edukasi yang konsisten dan menyeluruh,” tambah Bambang.
