Revisi UU TNI: Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil Diperluas

Revisi UU TNI: Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil Diperluas

Jakarta, FaktaindonesiaNews.com Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin utama yang dibahas adalah perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, dari sebelumnya 10 kementerian dan lembaga menjadi 15.

Isu ini mencuat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), pada Selasa (11/3). Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, dengan tambahan beberapa institusi baru.

Bacaan Lainnya

“Dalam UU yang berlaku saat ini, prajurit aktif TNI hanya dapat menempati jabatan di 10 lembaga. Namun dalam revisi ini, ada penambahan lima institusi baru,” ujar Sjafrie usai rapat.

Merujuk Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku, 10 lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif mencakup Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

Dalam usulan revisi, lima lembaga baru yang dapat ditempati prajurit TNI aktif meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.

Selain perluasan posisi prajurit di jabatan sipil, revisi UU TNI juga mencakup dua perubahan besar lainnya. “Ada tiga pasal pokok dalam revisi ini, yakni kedudukan TNI dalam Pasal 3, perluasan penugasan di kementerian dan lembaga, serta batas usia pensiun di Pasal 53,” kata Sjafrie.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR. Setiap kementerian terkait juga telah menugaskan pejabat eselon I untuk membahas revisi ini secara lebih rinci.

Revisi ini menuai berbagai respons dari publik. Beberapa pihak menilai kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antara militer dan pemerintahan sipil, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Seiring dengan pembahasan yang berlanjut, keputusan akhir dari revisi ini akan menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak, termasuk akademisi, pengamat militer, dan masyarakat luas.

Pos terkait