Revitalisasi Pasar Ciroyom Bandung Berjalan, 743 Ruang Dagang Sudah Terjual Hak Pakainya

Faktaindonesianews.com, Bandung – Revitalisasi Pasar Ciroyom Kota Bandung terus dipersiapkan Perumda Pasar Juara untuk meningkatkan keandalan bangunan sekaligus menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, mengatakan rencana revitalisasi disusun setelah pihaknya melakukan uji kelayakan terhadap kondisi bangunan pasar.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur bangunan, instalasi mekanikal elektrikal, plumbing hingga sistem proteksi kebakaran. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bagian yang membutuhkan penanganan.

Salah satunya adalah instalasi listrik yang berdasarkan hasil uji memiliki tingkat kelayakan sekitar 27 persen.

“Dari hasil uji keandalan bangunan tersebut, Perumda Pasar merencanakan revitalisasi pasar sebagai bagian untuk menjamin keandalan bangunan, menjamin keselamatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta mengembalikan fungsi Pasar Ciroyom sebagai pusat perdagangan yang layak,” kata Aditya di Pasar Ciroyom, Selasa (29/9/2026).

Pasar Ciroyom Dibangun Sejak 2004

Aditya menjelaskan, Pasar Ciroyom dibangun pada 2004 oleh pihak ketiga, PT Anugerah Parahyangan Jaya (APJ). Kerja sama tersebut berakhir pada 2024, kemudian aset dan pengelolaan pasar diserahterimakan kepada Perumda Pasar Juara.

Setelah menerima pengelolaan pasar, Perumda Pasar melakukan evaluasi kondisi bangunan sekaligus memeriksa administrasi terkait status hak pakai ruang dagang para pedagang.

Hak pakai ruang dagang pedagang existing di lantai satu telah berakhir pada 2 Oktober 2025. Pedagang lama yang masih ingin melanjutkan aktivitas perdagangan kemudian perlu melakukan pembelian kembali hak pakai ruang dagang dengan masa berlaku 20 tahun.

Harga Hak Pakai Pedagang Lama dan Baru Berbeda

Dalam menentukan harga, Perumda Pasar Juara menggunakan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Untuk pedagang existing atau pedagang lama, harga dasar hak pakai ditetapkan sebesar Rp12 juta per meter persegi. Sementara pedagang baru dikenakan harga dasar Rp23 juta per meter persegi.

Aditya menjelaskan, angka tersebut masih dipengaruhi sejumlah koefisien yang mempertimbangkan karakteristik ruang dagang.

“Dalam penentuan harga itu ada koefisien. Batas bawahnya Rp12 juta namun di situ ada biaya-biaya, ada koefisien. Sehingga kita lihat tempat itu premium atau tidak,” ujarnya.

Besaran hak pakai setiap ruang juga mempertimbangkan luas, jenis, zona atau lokasi, serta posisi ruang dagang.

Perbedaan harga antara pedagang lama dan pedagang baru, kata Aditya, menjadi bagian dari kebijakan untuk memberikan perlindungan kepada pedagang existing. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan dapat mencegah ruang dagang dikuasai sebagai objek investasi atau kembali disewakan.

Pedagang yang ingin memiliki lebih dari satu ruang dagang juga akan dikenakan skema harga progresif.

“Jangan sampai terjadi ada monopoli ruang dagang. Kita harus menampung juga pedagang-pedagang yang di sini ada yang dulu statusnya hanya nyewa,” ucapnya.

743 Ruang Dagang Sudah Terjual Hak Pakainya

Saat ini terdapat 1.054 ruang dagang di Pasar Ciroyom. Dari jumlah tersebut, sebanyak 743 ruang atau sekitar 70,2 persen telah terjual hak pakainya.

Menurut Aditya, capaian tersebut menunjukkan dukungan pedagang terhadap proses penataan dan revitalisasi pasar.

“Alhamdulillah kegiatan ini mendapat dukungan dari teman-teman pedagang. Karena sudah 70,2 persen pedagang yang melakukan registrasi pembelian ruang dagang,” katanya.

Revitalisasi Diproyeksikan Berlangsung Dua Tahun

Dari sisi pengerjaan, revitalisasi Pasar Ciroyom berdasarkan perencanaan teknis diproyeksikan berlangsung sekitar dua tahun. Meski demikian, Perumda Pasar membuka kemungkinan pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat.

Area yang menjadi fokus penataan adalah lantai dasar, yang selama ini menjadi pusat aktivitas perdagangan. Luas keseluruhan lantai yang akan ditata mencapai sekitar 9.000 meter persegi.

Agar aktivitas jual beli tetap berjalan selama pembangunan, Perumda Pasar menyiapkan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di kawasan eks-terminal yang berada di sisi utara pasar.

Setelah TPPS siap digunakan, pedagang akan dipindahkan secara bertahap ke lokasi tersebut. Pemindahan dilakukan secara parsial sehingga seluruh pedagang tidak perlu meninggalkan pasar secara bersamaan.

Skema tersebut disiapkan agar aktivitas perdagangan tetap berlangsung selama proses revitalisasi berjalan.

Pemkot Bandung Dukung Penataan Pasar Ciroyom

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi, menyambut baik proses revitalisasi Pasar Ciroyom.

Menurutnya, penataan diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang digunakan pedagang sekaligus memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi di sekitar pasar.

“Kami dari Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini sangat menyambut baik adanya revitalisasi Pasar Ciroyom karena pertama, akan meningkatkan sarana dan prasarana yang akan dinikmati oleh pedagang juga untuk meningkatkan perekonomian sekitar pasar ikut terdongkrak oleh kegiatan ini,” ujar Dicky.

Ia menjelaskan, aset Pasar Ciroyom telah dipisahkan dan diserahkan kepada Perumda Pasar Juara sebagai salah satu BUMD Kota Bandung. Pemkot Bandung kemudian menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan aset tersebut.

Setiap rencana revitalisasi yang dilakukan Perumda Pasar juga dilaporkan kepada Wali Kota Bandung dan telah mendapatkan persetujuan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Hal tersebut termasuk penetapan harga hak pakai ruang dagang yang telah melalui proses penilaian KJPP.

“Secara teknis itu menjadi kewenangan dari direksi,” tutur Dicky.

Pos terkait