Revitalisasi Pasar Ciroyom Bandung, Perumda Pasar Juara Pastikan Aspek Hukum dan Pedagang Jadi Perhatian

Revitalisasi Pasar Ciroyom Didampingi Hukum

Perumda Pasar Juara juga memastikan proses revitalisasi mendapat pendampingan hukum, baik dalam rencana revitalisasi maupun pelaksanaan pembangunan.

Pendampingan tersebut mencakup mitigasi risiko hukum, pemasaran ruang dagang, penjualan hak pakai tempat berjualan, penerapan tarif hingga penataan administrasi.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya kami ingin proses ini berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Kepastian administrasi, keberlangsungan pedagang, dan pengelolaan aset harus berjalan beriringan,” ujar Pradana.

Dengan demikian, sejumlah kebijakan mulai dari kajian tarif, perlakuan khusus bagi pedagang eksisting, penggunaan SPTB dengan masa pakai 20 tahun, pilihan mekanisme pembayaran hingga pendampingan hukum menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan kepentingan pedagang dan pengelolaan aset daerah.

Pemkot Bandung Dukung Revitalisasi Pasar Ciroyom

Dukungan terhadap revitalisasi juga disampaikan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi.

Menurut Dicky, revitalisasi dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertata dan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami mendukung proses revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan Perumda Pasar Juara. Revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan fasilitas perdagangan yang lebih baik, tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” ujar Dicky.

Ia menilai koordinasi antar pihak menjadi bagian penting agar revitalisasi berjalan sesuai tujuan, baik dalam pengelolaan aset maupun peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan perdagangan.

Pos terkait