Jakarta, Faktaindonesianews.com — Rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait daftar RUU Prioritas 2026. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, DPR sepakat melakukan penyesuaian besar terhadap daftar regulasi yang akan dibahas tahun depan.
Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan capaian kinerja legislasi selama setahun terakhir. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar Baleg dalam menentukan RUU mana yang perlu dikeluarkan maupun dimasukkan kembali ke dalam daftar prioritas.
“Kami melakukan penyesuaian terhadap daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026 berdasarkan data kinerja legislasi,” ujar Bob dalam rapat Kamis (27/11).
Dalam penyampaiannya, Bob menyebut terdapat empat RUU yang resmi dikeluarkan dari daftar prioritas, yakni RUU Danantara, RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan. Keempatnya dianggap belum mendesak dan dapat dibahas di periode berikutnya.
Sebagai pengganti, Baleg DPR mengusulkan dua RUU baru yang dinilai lebih relevan dan mendesak untuk segera dibahas pada 2026. Dua RUU tersebut adalah:
-
RUU Penyadapan
-
RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi
Bob Hasan menegaskan, RUU Penyadapan diusulkan sebagai RUU inisiatif Baleg karena kebutuhan regulasi yang lebih komprehensif terkait tata cara, kewenangan, dan mekanisme pengawasan praktik penyadapan. Selama ini, aturan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai undang-undang dan belum memiliki payung hukum khusus yang kuat.
“RUU Penyadapan akan menjadi inisiatif Baleg. Nanti akan kami bahas secara internal,” jelasnya.
Sementara itu, RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi dianggap sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat banyak. Ketersediaan air bersih dan sanitasi layak menjadi isu strategis yang wajib mendapat perhatian legislator.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dipertimbangkan masuk daftar prioritas,” tambah Bob.
