Jakarta, Faktaindonesianews.com – RUU TNI yang terbaru mengalami beberapa perubahan signifikan, seperti penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar lembaga yang bisa ditempati oleh perwira TNI aktif serta kewenangan penghapusan TNI dalam menangani masalah yang mencakup narkotika. Selain itu, ada penambahan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penanggulangan yaitu ancaman siber serta penyelamatan WNI dan kepentingan nasional
RUU TNI terbaru menghapus izin TNI dalam penanganan narkotika. Saat ini, hanya ada
- TNI bertugas membantu menanggulangi ancaman
- TNI dapat membantu menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di lua
Selain itu juga mencantumkan penambahan lima pos untuk prajurit aktif agar lebih efektif dalam regulasi. Selain itu, pasal 53 RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat.
Bintara dan Tamtama : 55 Tahun
Perwira hingga Kolonel : 58 Tahun
Brigjen (Bintang 1) : 60 Tahun
Mayjen (Bintang 2) : 61 Tahun
Letjen (Bintang 3) : 62 Tahun