Jakarta, Faktaindonesianews.com – RUU TNI yang terbaru mengalami beberapa perubahan signifikan, seperti penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar lembaga yang bisa ditempati oleh perwira TNI aktif serta kewenangan penghapusan TNI dalam menangani masalah yang mencakup narkotika. Selain itu, ada penambahan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penanggulangan yaitu ancaman siber serta penyelamatan WNI dan kepentingan nasional
RUU TNI terbaru menghapus izin TNI dalam penanganan narkotika. Saat ini, hanya ada
- TNI bertugas membantu menanggulangi ancaman
- TNI dapat membantu menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di lua
Selain itu juga mencantumkan penambahan lima pos untuk prajurit aktif agar lebih efektif dalam regulasi. Selain itu, pasal 53 RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat.
Bintara dan Tamtama : 55 Tahun
Perwira hingga Kolonel : 58 Tahun
Brigjen (Bintang 1) : 60 Tahun
Mayjen (Bintang 2) : 61 Tahun
Letjen (Bintang 3) : 62 Tahun
Jenderal (Bintang 4) : 63 Tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden
RUU TNI terbaru juga melarang prajurit aktif terlibat dalam politik praktis, bisnis, atau mencalonkan diri dalam pemilu. Selain itu, peraturan baru menyebutkan 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh tentara aktif. Berikut rincian kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kementerian Sekretariat negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
10 Mahkamah Agung
5 tambahan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Berikut penambahan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:
– Membantu menanggulangi ancaman siber
– TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri
