Jakarta, Faktaindonesianews.com — Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah aset miliknya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Langkah pencabutan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
“Setelah menimbang, para pemohon melalui kuasanya memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025. Pada pokoknya, Pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.
Hakim menegaskan, pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Sandra Dewi juga disebut memahami konsekuensi hukum dari keputusan yang diambilnya itu.
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Sandra Dewi dan kuasa hukumnya.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” kata Hakim Rios menegaskan.
Dengan demikian, proses keberatan atas perampasan sejumlah aset yang sempat diajukan Sandra Dewi dinyatakan selesai secara hukum.
Daftar Aset yang Sempat Diajukan Keberatan
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya.
Beberapa aset yang sempat dimohonkan keberatan di antaranya:
-
Sejumlah perhiasan mewah
-
Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong
-
Rumah mewah di Kebayoran Baru (Pakubuwono)
-
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
-
Tabungan bank yang diblokir
-
Sejumlah koleksi tas branded
Meski begitu, setelah melalui berbagai pertimbangan hukum, Sandra akhirnya memilih untuk menghormati keputusan pengadilan dan mencabut seluruh gugatan tersebut.
