Bandung, Faktaindonesianews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung semakin tegas menertibkan reklame ilegal dan bangunan tanpa izin yang marak berdiri di berbagai sudut kota. Hingga Oktober 2025, dari total 14 titik reklame yang menjadi target penertiban, 7 di antaranya sudah berhasil dibongkar.
Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, tepatnya dekat Grand Pasundan Hotel, pada malam Jumat pekan lalu. Aksi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung dan perwakilan DPRD Kota Bandung, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga ketertiban umum.
“Tahun ini target kami ada 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan. Sudah 7 yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (7/10/2025).
Menurut Bambang, penertiban dilakukan secara rutin setiap minggu. Dalam setiap pekan, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak. “Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” tegasnya.
Fokus pada Median dan Trotoar
Satpol PP memprioritaskan pembongkaran reklame di median jalan dan trotoar, karena keberadaannya sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” kata Bambang menambahkan.
Selain reklame, petugas juga menyasar bangunan liar yang digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penjualan minuman keras (miras) dan peredaran obat-obatan terlarang.
Libatkan Peran Aktif Masyarakat
Bambang mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan lingkungan. Ia berharap warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sampai tuntas,” ujarnya.
Pelanggar aturan, lanjut Bambang, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka akan dipanggil untuk menjalani sidang pelanggaran, serta dilakukan pendataan dan verifikasi izin bangunan, mulai dari IMB hingga peruntukan lahan.
“Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi secara menyeluruh,” tuturnya.
