Satpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal dan Bangunan Tanpa Izin

Satpol PP Bandung Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal dan Bangunan Tanpa Izin

Bandung, Faktaindonesianews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Bandung) terus memperkuat langkah tegasnya dalam menegakkan aturan tata kota, terutama terhadap reklame ilegal dan bangunan tanpa izin resmi yang marak bermunculan di sejumlah titik strategis.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan kawasan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hingga Oktober 2025, Satpol PP telah menertibkan 7 dari 14 reklame ilegal yang menjadi target pembongkaran tahun ini. Kegiatan terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, tepatnya di dekat Grand Pasundan Hotel, pada malam Jumat lalu.

Aksi tersebut turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Bandung dan sejumlah anggota DPRD Kota Bandung, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban setiap pekan di satu hingga dua lokasi.

Ia memastikan tidak ada kompromi terhadap pemasangan reklame tanpa izin.“Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Bambang menambahkan, fokus utama penertiban adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar, karena dianggap sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta keselamatan pengguna jalan. “Kami tak segan menindak tegas semua reklame tanpa izin, terutama yang berdiri di area publik,” tegasnya.

Selain reklame, Satpol PP juga menyoroti keberadaan bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Pihaknya terus menggandeng masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan mencurigakan, segera laporkan ke kami. Semua laporan akan kami tindaklanjuti hingga tuntas,” tambahnya.

Untuk para pelanggar, Satpol PP akan melakukan pendataan, pemanggilan, hingga sidang tindak pelanggaran. Proses ini juga mencakup verifikasi izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukan setiap bangunan yang diperiksa, termasuk rumah kos dan apartemen.“Semua pemilik bangunan tanpa izin akan kami sidangkan dan datanya kami verifikasi dengan ketat,” tegas Bambang.

Pos terkait