Bandung, Faktaindonesianews.com – Satpol PP Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang. Pada Kamis, 12 Februari 2026, petugas menertibkan sebuah bangunan yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura. Tindakan tegas ini dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur hukum dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa bangunan tersebut sejak awal tidak memiliki izin resmi. Karena itu, proses penanganannya dimulai oleh Dinas Cipta Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung atau yang dikenal sebagai Ciptabintar.
Menurut Yayan, dinas terkait telah melayangkan surat teguran secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Setelah tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota sebagai dasar hukum pembongkaran.
“Setelah SK Wali Kota keluar, kami menjalankan prosedur sesuai SOP. Ada surat pernyataan tujuh hari kerja, kemudian peringatan pertama tiga hari, peringatan kedua dua hari, dan peringatan ketiga satu hari. Semua tahapan sudah dilalui sebelum penertiban dilakukan,” ujar Yayan.
Penertiban di Cijawura ini menjadi yang pertama dilakukan pada tahun 2026. Namun, langkah ini bukan akhir. Berdasarkan hasil koordinasi bersama Wali Kota dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana, terdapat sedikitnya delapan titik lain yang kini tengah memasuki tahapan akhir proses penindakan.
Yayan mengungkapkan, delapan lokasi tersebut saat ini sudah berada pada tahap Surat Peringatan Kedua (SP2) dan tinggal menunggu penerbitan SP3 sebelum dilakukan eksekusi. Salah satu lokasi yang dijadwalkan segera ditertibkan berada di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.
Tak hanya soal izin, Satpol PP juga memberi perhatian serius terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang. Keberadaan bangunan semacam ini dinilai berpotensi memicu genangan hingga banjir, terutama saat musim hujan melanda Kota Bandung.
Yayan mengimbau masyarakat untuk lebih sadar hukum dan tidak mengabaikan prosedur perizinan. Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan atau renovasi wajib memiliki PBG demi menjamin keamanan struktur bangunan sekaligus menjaga ketertiban tata kota.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan mentolerir pelanggaran aturan tata ruang. Penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari risiko banjir. Dengan komitmen berkelanjutan, penataan bangunan di Kota Bandung diharapkan semakin disiplin sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari tata kota yang lebih rapi dan berkelanjutan.






