9 Orang Tewas Diduga Akibat Miras Oplosan di Subang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

9 Orang Tewas Diduga Akibat Miras Oplosan di Subang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Sebanyak sembilan orang meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi miras oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, para korban diduga mengonsumsi miras jenis Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur dengan minuman energi serbuk merek Kuku Bima.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala keracunan berat. Sebagian korban meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan medis.

Konsumsi Sejak 8 Februari

Peristiwa bermula pada Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2). Para korban diketahui mengonsumsi miras oplosan di sejumlah lokasi, di antaranya:

  • Sekitar Pablo

  • Depan GO di Jalan Ade Irma Suryani

  • Lapang Bintang

  • Jalan Sutaatmaja (Panglejar)

  • Jalan Emo Kurniaatmadja, Subang

Pada Senin (9/2), korban mulai berdatangan ke rumah sakit dengan keluhan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan kuat keracunan akibat miras oplosan. Berdasarkan keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari sejumlah kios atau warung di sekitar lokasi.

Empat Orang Diamankan, Dua Jadi Tersangka

Polres Subang bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.

“Tim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Kapolres, Kamis (12/2).

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • HS (49), pemasok Vodka Bigboss (gembling) di wilayah Subang

  • JM (50), pemilik toko yang menjual miras kepada korban

Sementara dua lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Campuran Vodka dan Minuman Energi Didalami

Polisi mengungkap, korban mencampur Vodka Bigboss dengan minuman energi sachet sebelum dikonsumsi bersama-sama. Campuran tersebut diduga menjadi pemicu keracunan berat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kandungan minuman tersebut, termasuk kemungkinan adanya zat berbahaya yang kerap ditemukan dalam kasus miras oplosan, seperti metanol.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal maupun oplosan karena berisiko fatal.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Pos terkait