Bandung, Faktaindonesianews.com – Pangalengan kembali menjadi panggung tragedi ekologis. Walhi Jawa Barat mengungkap bahwa sekitar 150 hektare kebun teh—ruang hidup ekonomi, sejarah, dan resapan air Bandung Selatan—telah dialihfungsikan secara masif sejak 2024. Yang lebih mengejutkan, perusakan ini diduga terjadi di dalam konsesi PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Artinya, kerusakan sebesar ini tidak mungkin berlangsung tanpa jejak, apalagi tanpa pengetahuan pihak pengelola resmi.
Dalam konstruksi hukum dan logika pengelolaan aset negara, hilangnya 150 hektare bukan peristiwa biasa. Itu bukan ulah individu, bukan pekerjaan borongan kelompok kecil, dan bukan pula insiden sporadis. Ini operasi terstruktur. Ada kepentingan yang menggerakkan alat berat, mengamankan akses, menawar risiko, dan memastikan aktivitas itu berlangsung terus menerus selama setahun.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin bentangan seluas itu lepas dari pengawasan PTPN? Apakah ini terjadi karena pembiaran, kelalaian sistemik, atau keterlibatan oknum yang mengubah lahan negara menjadi komoditas privat?
Walhi menyebut adanya pembiaran sejak 2024. Pernyataan ini bukan spekulasi. Organisasi lingkungan seperti Walhi biasanya berbicara berdasarkan gabungan observasi lapangan, citra satelit, perubahan tutupan lahan, serta bukti aktivitas manusia berskala besar. Bila benar demikian, berarti alarm bahaya telah berbunyi sejak awal. Hanya saja, alarm itu seperti sengaja diredam.
Kini Gubernur Jawa Barat menyatakan akan segera mengumumkan siapa yang berada di balik perusakan tersebut. Pernyataan ini membawa dua pesan: pertama, bahwa pemerintah daerah mengetahui jaringan pelaku; kedua, bahwa mereka bukan sembarang aktor. Jika nama-nama itu berasal dari lingkaran bisnis besar, broker kawasan, atau jajaran internal korporasi yang seharusnya menjaga aset negara, maka publik perlu bersiap menyaksikan salah satu skandal lingkungan terbesar dalam satu dekade terakhir.
Pangalengan bukan sekadar hamparan kebun teh. Ia adalah penyangga ekologis Bandung Raya, penopang petani, dan ruang sejarah kolonial yang bertransformasi menjadi aset ekonomi strategis. Merusaknya berarti menyentuh hulu bencana. Mengalihfungsikannya tanpa kendali berarti membuka pintu bagi krisis air, longsor, dan hilangnya mata pencaharian ribuan warga.
Karena itu, pemerintah tidak boleh berhenti pada sekadar penyebutan nama. Publik memerlukan tindak lanjut yang konkret: audit HGU PTPN, investigasi internal, penegakan hukum lingkungan, dan penghentian total aktivitas alih fungsi. Lebih jauh lagi, pemerintah pusat perlu melihat kasus ini sebagai gejala nasional—bahwa aset BUMN kerap diperlakukan seperti ladang dagang yang bisa dinegosiasikan melalui jaringan informal.
Alhasil, ketika 150 hektare kebun teh bisa hilang begitu saja, maka sesungguhnya yang terancam bukan hanya Pangalengan, tetapi kredibilitas pengelolaan lahan negara secara keseluruhan. Gubernur Jawa Barat telah berjanji membuka dalangnya. Kini publik menunggu apakah kebenaran itu akan benar-benar dibuka, atau justru tenggelam bersama tanah yang telah diratakan./djohar
