Jakata, Faktaindonesianews.com – Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi dan Mantan Kepala Subdirektorat Haji Khusus Agus Syafii mengaku menggunakan dana fee kuota percepatan haji 2023 untuk membeli sejumlah aset pribadi.

Pengakuan tersebut di sampaikan saat keduanya di hadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).
Dalam sidang, jaksa membeberkan barang bukti yang di sita dari Rizky Fisa. Mulai dari rumah di Jagakarsa Jakarta Selatan senilai Rp 3,3 miliar dan rumah toko senilai Rp 1 miliar.
“Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?” tanya JPU.
“Iya, Pak,” jawab Rizki.
Tak lama setelahnya, JPU pun mulai membeberkan barang bukti. Yaitu berupa sejumlah aset milik Agus Syafii yang di belinya memakai dana fee percepatan kuota haji 2023-2024. Mulai dari mobil Fortuner senilai Rp 550 juta, rumah di Yogya senilai Rp 1 miliar. Dan tanah di Jombang senilai Rp 500 juta, hingga rumah kos di Surabya senilai Rp 583 juta.
“Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?” tanya JPU.
“Betul” jawab Agus Syafii.






