Jakarta, Faktaindonesianews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari 5 jam tersebut. Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang di masukkan ke dalam 3 koper hitam.
Berdasarkan informasi yang di terima, rombongan penyidik lembaga antirasuah mulai mendatangi kompleks Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu baru tampak keluar dari gedung Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) pada pukul 18.21 WIB.
Sebanyak 3 koper berukuran besar berwarna hitam langsung di masukkan oleh penyidik ke dalam dua unit mobil operasional sebelum meninggalkan lokasi penggeledahan.
“Sampe siang tadi, pemeriksaan masih berlangsung, ruangan yang di periksa di antaranya di lantai 3 dan lantai 6, serta ruang PPTR,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi saat di konfirmasi.
Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB). Perkara ini di ungkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang di gelar di Bogor.






