BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Empat pejabat Kota Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Total dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang digelontorkan selama 2017, 2018, dan 2020 diduga diselewengkan oleh para tersangka hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari 20 persen.
“Keputusan penetapan tersangka tertuang dalam surat resmi Kepala Kejati Jabar tertanggal 12 Juni 2025,” ujar penyidik Kejati dalam keterangannya.
Empat tersangka itu adalah DNH, DR, EM, dan YI, yang semuanya pernah memegang peran penting baik di pemerintahan maupun di struktur Pramuka Kota Bandung. Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa proposal dana hibah yang mencantumkan pos-pos anggaran tidak sah.
“Biaya representatif dan honor staf Kwarcab yang dimasukkan dalam proposal ternyata tidak sesuai dengan standar biaya resmi Pemkot Bandung,” ungkap penyidik.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Sedangkan YI belum ditahan karena tengah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi lain di Kebun Binatang Bandung.
“Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam penyaluran dana hibah ini,” tegas Kejati.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan atas penggunaan dana hibah publik. Skandal yang melibatkan jajaran elite birokrasi dan organisasi kepemudaan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat daerah. Kejaksaan berjanji terus menuntaskan penyidikan hingga tuntas.






