Jakarta, Faktaindonesianews.com — Aksi pengemudi mobil Pajero berpelat dinas Polri yang viral di media sosial akhirnya berujung panjang. Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan telah mengamankan sopir beserta kendaraannya setelah diketahui menggunakan pelat dinas palsu dan strobo tidak resmi di jalan raya.
Dalam keterangan resminya, Divpropam Polri menjelaskan bahwa pelat nomor dinas yang digunakan kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam database Polri. “Setelah dilakukan pengecekan, pelat yang digunakan palsu dan tidak terdaftar di database Polri,” ungkap Divpropam Polri, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (19/10).
Tak hanya pelat nomor, mobil Pajero hitam tersebut juga dilengkapi strobo dan sirene yang biasanya hanya digunakan kendaraan dinas resmi. Atas temuan itu, polisi langsung melakukan penindakan tegas dengan mengamankan kendaraan dan pengemudi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tambah pihak Divpropam.
Langkah ini, menurut Divpropam Polri, dilakukan guna menjaga kenyamanan dan ketertiban pengguna jalan sekaligus mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian oleh masyarakat sipil. “Pengemudi Pajero hitam berpelat Polri tersebut bukan anggota Polri,” tegas Divpropam.
Sebelumnya, video pengemudi Pajero ini viral di media sosial dan menuai kritik warganet. Dalam rekaman video, terlihat mobil tersebut menyalakan sirene di tengah kemacetan sambil beradu mulut dengan pengguna jalan lain yang merekam aksinya.
Dengan nada menantang, sang sopir sempat berkata, “Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu,” sementara perekam menjawab, “Macet… macet… macet…”
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti penyalahgunaan atribut dinas kepolisian oleh warga sipil. Polisi menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang mencoba meniru atau memakai simbol resmi Polri secara ilegal.
