Jakarta, Faktaindonesianews.com – Konflik lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, selama ini dianggap sekadar benturan antara dua raksasa bisnis: PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan PT Hadji Kalla (HK). Publik hanya melihat kulit luar: gugatan demi gugatan, aksi saling klaim, dan ketegangan kepemilikan atas lahan strategis yang nilainya terus meroket.
Namun pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulsel terhadap GMTD pada 2 Desember 2025, ditambah pernyataan terbuka Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahwa “yang salah ya orang BPN pada masa itu”, mengungkapkan satu kenyataan pahit:
Perseteruan ini tidak lahir dari kerakusan korporasi — tetapi dari cacat asli yang diproduksi negara.
Yang diketahui publik selama ini baru permukaan. Di baliknya, ada jejak panjang kesalahan administratif, penerbitan sertifikat ganda, dan dugaan permainan aktor-aktor birokrasi pertanahan yang merusak kredibilitas institusi negara.
Opini investigatif ini mencoba memetakan kembali apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang berperan, dan mengapa kasus ini harus dilihat sebagai kasus nasional, bukan sekadar sengketa lokal di Makassar.
I. AKAR MASALAH: KETIKA BPN MEMPRODUKSI DUA KEBENARAN UNTUK SATU TANAH
Pusat persoalan Tanjung Bunga adalah satu hal sederhana namun mematikan:
BPN menerbitkan dua sertifikat berbeda untuk satu objek tanah yang sama. Sertifikat pertama dipegang PT Hadji Kalla.
Sertifikat kedua jatuh ke tangan GMTD.
Inilah yang disebut Nusron sebagai: “Kesalahan bawaan BPN masa lalu terbitkan sertifikat ganda.”
Pernyataan ini bukan basa-basi politik. Karena faktanya:
Sertifikat ganda adalah salah satu bentuk maladministrasi paling serius, Menunjukkan data pertanahan yang tidak sinkron, Dan membuka peluang adanya permainan dalam proses pengukuran, pendaftaran, hingga penerbitan hak.
Yang memprihatinkan: konflik ini bukan muncul tahun lalu. Ia merupakan bom waktu dari era 1990-an, masa ketika manajemen pertanahan berada pada titik paling rawan dan paling rentan disusupi kepentingan.
Dengan kata lain:
Konflik Tanjung Bunga adalah bayi cacat yang dilahirkan BPN, lalu dibiarkan tumbuh menjadi monster yang memakan siapa saja yang bersentuhan dengannya.
II. GMTD DIPERIKSA KEJATI: POSISI LIPPO DALAM PUSARAN DOKUMEN CACAT
Pemeriksaan GMTD oleh Kejati Sulsel menyiratkan bahwa negara mulai menyentuh inti persoalan: bagaimana GMTD memperoleh legitimasi legal atas lahan tersebut?
Ada tiga pertanyaan investigatif yang penting:
1. Apakah GMTD memperoleh lahan berdasarkan sertifikat yang cacat sejak awal?
Jika ya, maka GMTD bukan sekadar pihak yang “salah”, tetapi penerima manfaat dari cacat administratif yang diciptakan BPN.
2. Apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses perolehan haknya?
Misalnya: manipulasi peta bidang, penyerahan berkas yang tidak sesuai, atau kolusi antara oknum BPN dan pihak yang berkepentingan.
3. Apakah GMTD mengetahui adanya sengketa saat menerima lahan?
Jika mereka mengetahui ada sertifikat lain sebelumnya, tetapi tetap melanjutkan proses, maka ada indikasi bad faith.
Kejati memulai dari GMTD bukan tanpa alasan. GMTD adalah pihak yang secara faktual menikmati penguasaan fisik dan ekonomi atas lahan tersebut. Dari merekalah “jejak jejak awal” bisa ditelusuri.
III. POSISI HADJI KALLA: PEMEGANG SERTIFIKAT RESMI YANG DISALIP DARI BELAKANG
Dari perspektif hukum, PT Hadji Kalla adalah pemegang sertifikat lama yang sah. Sertifikat mereka terbit lebih dulu dan memiliki riwayat administratif yang lebih panjang.
Yang terjadi kemudian adalah ironi:
Pemilik awal justru kehilangan akses, Sementara penerbitan sertifikat baru disahkan tanpa penelusuran menyeluruh, Lalu kontrol lahan berpindah ke pihak yang datang kemudian.
Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada penyusupan kepentingan ketika BPN menerbitkan sertifikat baru.
Pernyataan Nusron mengonfirmasi bahwa dugaan itu bukan paranoia. Ia menyatakan BPN di masa lalu memang sering bermain-main dengan penerbitan sertifikat ketika nilai tanah meningkat.
IV. JEJAK PENYIMPANGAN: APA SAJA YANG MUNGKIN TERJADI DI TUBUH BPN?
Dari pola kasus-kasus serupa di Indonesia, ada lima skenario besar yang lazim terjadi dalam penerbitan sertifikat ganda:
1.Pemindahtanganan data tanpa pencatatan resmi
Data diserahkan, tetapi tidak seluruhnya masuk sistem.
2. Pemindahan batas bidang secara sepihak
Batas tanah digeser melalui manipulasi peta.
3. Pengukuran ulang yang tidak pernah dilakukan
Namun hasilnya tetap dikeluarkan.
4. Permainan oknum BPN yang menerima imbalan
Ini skenario yang paling sering ditemukan di berbagai daerah.
5. Penerbitan sertifikat dengan memanfaatkan ketidakselarasan aturan era sebelumnya
Periode 1960–1990-an adalah surga bagi mafia tanah.
Salah satu skenario inilah yang kemungkinan terjadi pada Tanjung Bunga. Dan ini menjadi jalan masuk Kejati untuk memperluas penyidikan.
V. KENAPA NUSRON WAHID MEMBUKA BOROK SENDIRI?
Jarang sekali Menteri ATR/BPN mengakui kesalahan internal secara gamblang. Pernyataan Nusron bahwa:
“Produk BPN masa lalu bermasalah dan sedang kami bereskan.”
dapat dibaca dalam tiga dimensi strategis:
1. Pengakuan preventif
