Faktaindonesianews.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Langkah ini diambil karena proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai mandek dan tidak transparan.
Permohonan tersebut secara langsung menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum sebagai pihak termohon.
Alasan Praperadilan: Penyidikan Dinilai Tidak Jelas
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menguji keseriusan aparat dalam menangani perkara.
Menurut tim kuasa hukum, proses penyidikan sempat berjalan melalui laporan model A. Namun, penanganan kasus kemudian dialihkan ke Puspom TNI tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak korban.
“Dalam KUHAP tidak dikenal pelimpahan antar-instansi seperti ini,” tegas Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman.
Perdebatan Jalur Hukum: Peradilan Umum vs Militer
TAUD menilai kasus ini seharusnya tetap diproses di peradilan umum, bukan dialihkan ke peradilan militer. Mereka mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut, sekaligus menguji apakah prosedur yang dilakukan aparat sudah sesuai aturan.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan:
- Laporan Model A oleh kepolisian
- Laporan Model B oleh TAUD melalui Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Sidang Militer Tetap Berjalan
Di sisi lain, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI.
Para terdakwa adalah:
- Edi Sudarko
- Budhi Hariyanto Widhi
- Nandala Dwi Prasetyo
- Sami Lakka
Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat dengan air keras terhadap Andrie Yunus.
Motif: Dendam atas Kritik terhadap TNI
Dalam dakwaan, disebutkan para terdakwa memiliki motif dendam. Mereka merasa Andrie telah melecehkan institusi TNI, terutama setelah aksinya menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
Aksi tersebut dinilai memicu kemarahan hingga berujung pada tindakan kekerasan yang kini berujung di meja hijau.






