Faktaindonesianews.com – Misteri kematian Apriaman Lase (27), Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias yang ditemukan tewas setelah terjatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview, Kota Medan, akhirnya mulai menemukan titik terang. Polrestabes Medan menetapkan dua perempuan sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap dugaan adanya tekanan psikologis dan pemerasan yang dialami korban sebelum mengakhiri hidupnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan kedua tersangka berinisial JS (29) dan FR (31) telah diamankan dari lokasi yang berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga memiliki peran yang menyebabkan korban berada dalam kondisi tertekan hingga nekat melompat dari balkon apartemen.
“Dalam perkara ini kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu JS dan FR. Keduanya memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban,” ujar AKBP Adrian, Rabu (15/7/2026).
Berawal dari Aplikasi Me Chat
Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa bermula ketika korban berkomunikasi dengan tersangka FR melalui aplikasi Me Chat pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Setelah terjadi kesepakatan, FR datang ke Apartemen Skyview sekitar pukul 04.20 WIB dengan membawa rekannya, JS.
Setibanya di apartemen, korban mengajak kedua perempuan tersebut menuju kamar yang berada di lantai 12. Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, sementara FR berada di luar kamar.
Sebelum hubungan intim terjadi, korban terlebih dahulu diminta membayar biaya pembatalan kepada FR sebesar Rp400 ribu. Setelah itu, korban kembali mentransfer Rp850 ribu sebagai biaya layanan kepada JS melalui rekening yang diberikan FR.
Diduga Diperas Setelah Hubungan Intim
Usai hubungan seksual berlangsung, situasi berubah. Polisi menyebut kedua tersangka meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta kepada korban.
Korban menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki uang. Namun, menurut penyidik, kedua tersangka terus mendesak dan meminta korban menunjukkan saldo rekening di telepon genggamnya.
Saat situasi memanas, korban mundur menuju area balkon sambil mengatakan dirinya tidak memiliki uang lagi. Dalam kondisi tertekan, korban bahkan sempat mengancam akan melompat apabila terus dipaksa.
Menurut hasil penyidikan, ancaman tersebut justru mendapat respons yang diduga semakin memperburuk kondisi psikologis korban.
“Korban mengatakan kalau terus diminta uang tambahan, dia akan loncat. Lalu salah satu tersangka mengatakan, ‘ya sudah loncat kalau berani’,” ungkap AKBP Adrian.
Tak lama setelah itu, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12. Kedua tersangka disebut menyaksikan langsung peristiwa tersebut sebelum meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan ataupun melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Polisi Ungkap Dugaan Tekanan Psikologis
Polrestabes Medan menilai tindakan kedua tersangka tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan, tetapi juga adanya dorongan verbal yang memperkuat keputusan korban untuk mengakhiri hidupnya.
Penyidik menyimpulkan korban mengalami tekanan psikologis akibat tuntutan uang yang terus dilakukan setelah transaksi awal selesai. Kondisi itu diduga menjadi faktor yang mendorong korban mengambil keputusan fatal.
Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, polisi menetapkan JS dan FR sebagai tersangka. Keduanya kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat KUHP Baru
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 462 subsider Pasal 484 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menyatakan ancaman pidana yang dikenakan kepada keduanya mencapai empat tahun penjara.
Polisi juga memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.






