Jakarta, Faktaindonesianews.com – Tim penasihat hukum dan pihak keluarga dari Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11). Kedatangan mereka berlangsung tak lama setelah KPK menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 25 November 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim hukum Soesilo Aribowo beserta keluarga tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka terlihat menunggu di depan area Rutan sembari menanti proses administrasi yang sedang berjalan di KPK. Pihak keluarga maupun kuasa hukum tampak berharap proses pembebasan dapat segera dilakukan karena SK resmi sudah berada di tangan lembaga antirasuah.
Rehabilitasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Ira, tetapi juga kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019–2022.
Secara hukum, rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan tetap memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA). Sementara dalam sistem peradilan pidana, ketentuan Pasal 97 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila pengadilan memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun, realitasnya, Ira dkk justru divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusan yang dibacakan 20 November lalu, Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sementara Yusuf Hadi dan Harry MAC menerima vonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim menyatakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun dalam proses KSU dan akuisisi PT JN.
Putusan tersebut pun tidak bulat. Ketua majelis, Hakim Sunoto, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai kasus ini semestinya diputus lepas, karena menurutnya tidak ada unsur tindak pidana korupsi. Sunoto memandang langkah akuisisi yang dilakukan jajaran direksi ASDP berada dalam koridor Business Judgement Rule (BJR) sehingga lebih tepat diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana.
