Garut, FaktaindonesiaNews.com – Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut 2024 dinilai berjalan sukses hingga penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Namun, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodhin, menyoroti beberapa aspek penting yang perlu diperbaiki ke depan, terutama terkait tingkat partisipasi pemilih yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya.
Pada Pemilihan Legislatif, tingkat partisipasi pemilih mencapai 82,3 persen dari sekitar 2 juta pemilih. Namun, pada Pilkada, angka tersebut turun menjadi 70,7 persen, yang berarti terdapat penurunan sekitar 300 ribu pemilih. Hal ini diungkapkan Nurrodhin dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Garut di Ballroom Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, pada Senin (24/2/2025).
Selain partisipasi pemilih, Nurrodhin juga menyoroti potensi kerawanan selama tahapan kampanye serta permasalahan dalam data pemilih. Menurutnya, masih ditemukan pemilih yang terdaftar di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat tinggalnya, sehingga perlu ada langkah antisipatif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
“Pada Pilkada masih banyak permasalahan terkait data pemilih, seperti pemilih yang tinggal di satu wilayah tetapi terdaftar di wilayah lain. Ini harus kita antisipasi agar tidak menimbulkan kekisruhan,” tegas Nurrodhin.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan mengevaluasi jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Ia berharap catatan dari Pilkada sebelumnya bisa menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada berikutnya.
“Meskipun Pilkada 2024 di Kabupaten Garut berlangsung sukses tanpa kendala besar, kami tetap berupaya agar penyelenggaraan Pilkada mendatang lebih baik,” ujar Dian Hasanudin.
Sebagai tindak lanjut dari FGD ini, KPU Garut berencana menyusun buku dokumentasi perjalanan Pilkada Kabupaten Garut 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, pihaknya juga akan mengembalikan sebagian anggaran kepada pemerintah daerah karena tidak semua rencana kegiatan terlaksana, termasuk anggaran untuk Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang tidak digunakan.
“Namun, kami belum bisa memberikan angka pasti terkait jumlah anggaran yang akan dikembalikan,” jelas Dian Hasanudin.
Lebih lanjut, Dian menambahkan bahwa pengelolaan anggaran 2024 hingga 2025 telah dilaporkan kepada pemerintah, dan evaluasi penyelenggaraan Pilkada dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga tingkat kabupaten. Untuk memastikan laporan pertanggungjawaban lebih komprehensif, KPU Kabupaten Garut juga melibatkan akademisi dalam penyusunannya.
Dengan berbagai evaluasi ini, diharapkan Pilkada selanjutnya di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih baik, dengan partisipasi pemilih yang lebih tinggi serta data pemilih yang lebih akurat.






