Wali Kota Bandung Imbau Wisatawan Waspadai Cuaca Ekstrem Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Wali Kota Bandung Imbau Wisatawan Waspadai Cuaca Ekstrem Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Bandung, Faktaindonesianews.com – Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengingatkan wisatawan agar lebih waspada terhadap kondisi cuaca yang kini memasuki periode hujan dengan intensitas tinggi. Imbauan tersebut ia sampaikan di Balai Kota Bandung, Senin (8/12/2025), menyusul meningkatnya aktivitas wisata dan tingginya potensi bencana alam di sejumlah titik.

Farhan menekankan pentingnya kesadaran bersama, terutama soal kebersihan lingkungan dan keselamatan selama berwisata. Ia meminta pengunjung tidak meninggalkan sampah sembarangan serta selalu memperhatikan situasi cuaca sebelum memutuskan berwisata, khususnya ke lokasi alam.

Bacaan Lainnya

“Kami mohon wisatawan punya kesadaran bersama, terutama soal sampah. Jangan tinggalkan begitu saja. Dan bagi yang berwisata alam, tolong perhatikan cuaca dan jangan memaksakan diri,” ujarnya.

Sejumlah Titik Wisata Bandung Masuk Zona Rawan

Menurut Farhan, terdapat beberapa kawasan yang perlu menjadi perhatian lebih, seperti aliran sungai, Tahura, dan jalur wisata air di sekitar Cika-cika. Ketiga wilayah tersebut masuk kategori rawan karena potensi banjir bandang dan longsor meningkat selama musim hujan.

Di sisi lain, sejumlah bencana yang terjadi dalam beberapa hari terakhir mendorong Pemkot Bandung bergerak cepat melakukan evakuasi dan relokasi bagi warga yang tinggal dekat bantaran sungai.

“Relokasinya sementara. Tidak langsung ke Rusun Rancacili karena itu jauh dan berpotensi mengganggu kegiatan sekolah anak-anak,” jelas Farhan.

Untuk masa transisi, relokasi warga dilakukan melalui skema kontrakan sementara yang dibiayai para dermawan, bukan anggaran APBD.

Status Hunian Bantaran Sungai dan Moratorium Pemukiman Baru

Farhan mengakui sebagian besar hunian di bantaran sungai tidak memiliki IMB atau PBG, meskipun kepemilikan tanah di kawasan tersebut tetap dimungkinkan secara hukum. Namun, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pembangunan di lokasi yang berada dalam zona rawan bencana.

“Hal yang tidak boleh itu pemerintah mengeluarkan IMB atau PBG-nya. Itu berbeda dengan status kepemilikan,” tegasnya.

Sebagai langkah mitigasi, Pemkot Bandung kini memberlakukan moratorium izin pembangunan pemukiman baru hingga cuaca membaik dan kebijakan pengurangan risiko bencana lebih stabil. Proyek yang sudah mengantongi izin tetap berjalan, sedangkan pengajuan baru dihentikan sementara.

Farhan menegaskan kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pengendalian pembangunan serta larangan perjalanan luar negeri bagi ASN selama situasi belum kondusif.

Bantuan untuk Aceh dan Sumatera Barat Terkumpul Rp2 Miliar

Selain penanganan bencana lokal, Farhan memastikan Kota Bandung turut mengirimkan bantuan bagi daerah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera Barat. Penggalangan dana dilakukan bersama Bank BJB dan telah mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Saat ini proposal melalui Forum Bandung Sehat sedang disiapkan. Penyalurannya akan dilakukan melalui Apeksi agar terkoordinasi dengan pemerintah daerah terdampak,” tuturnya.

Pos terkait