Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Ada Penggusuran Makam Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Ada Penggusuran Makam Tanpa Persetujuan Ahli Waris

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak pernah dan tidak akan melakukan penggusuran atau relokasi makam tanpa adanya persetujuan tertulis dari ahli waris. Penegasan ini disampaikan Farhan saat menghadiri Silaturahmi bersama Tokoh Masyarakat Tionghoa Peduli dan para pengusaha, di Yayasan Dana Sosial Priangan (YDSP), Jalan Nana Rohana, Selasa (28/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Farhan menjelaskan secara rinci isu relokasi makam di TPU Cikadut yang sempat menimbulkan kekhawatiran publik. Menurutnya, semua kebijakan Pemkot Bandung selalu berpijak pada aturan hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat, termasuk dalam urusan pemakaman.

Bacaan Lainnya

“Saya bisa jamin tidak akan ada satu pun makam yang digusur tanpa persetujuan ahli waris. Wali kota tidak punya kewenangan untuk memindahkan makam tanpa permintaan tertulis dari keluarga yang bersangkutan,” tegas Farhan di hadapan para tokoh masyarakat Tionghoa dan pengusaha Bandung.

Semua Harus Berdasarkan Prosedur dan Etika

Farhan menuturkan, relokasi makam hanya dapat dilakukan melalui keputusan administratif yang disertai dokumen persetujuan dari ahli waris. “Relokasi makam harus diputuskan secara administratif, bukan emosional. Semua harus ada izin tertulis, dan itu tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun di luar ahli waris,” ujarnya.

Ia juga memastikan, TPU Cikadut akan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Tidak ada perubahan fungsi lahan atau rencana alih guna area pemakaman tersebut. Justru, kata Farhan, Pemkot Bandung berkomitmen menata kawasan TPU agar tetap layak, terhormat, dan ramah bagi semua umat beragama.

“Cikadut akan tetap jadi Cikadut, tempat pemakaman bagi berbagai kelompok agama. Pemerintah justru berkomitmen menjaga dan menata agar tetap layak dan terhormat,” ungkapnya.

Pemkot Siapkan Pemakaman Khusus dan Tata Ruang Baru

Selain menjamin status TPU Cikadut, Farhan mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung juga telah menyediakan lahan pemakaman khusus bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di kawasan Cibiru. Tak hanya itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi tata ruang baru untuk memperkuat pengelolaan area pemakaman dan fasilitas pendukung seperti insinerator ramah lingkungan.

Soroti Kajian Ulang Bangunan Cagar Budaya

Dalam kesempatan yang sama, Farhan juga menyinggung soal Cagar Budaya di Kota Bandung. Ia menyebut, dari sekitar 1.700 bangunan yang masuk daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sebagian besar perlu dikaji ulang agar tidak merugikan warga pemilik bangunan.

“Setiap kali saya membuat peraturan, saya selalu bertanya dulu: siapa yang paling dirugikan oleh aturan ini? Karena kebijakan yang baik harus berpihak pada masyarakat yang paling terdampak,” ujarnya menekankan.

Apresiasi Dukungan Komunitas Tionghoa

Menutup sambutannya, Farhan menyampaikan apresiasi kepada komunitas Tionghoa Peduli dan para pengusaha Bandung yang terus mendukung pembangunan kota. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan Bandung yang tertata, inklusif, dan berkeadilan.

“Saya senang jika ada kritik dan masukan. Kritik itu penting agar kami tidak salah langkah. Lebih baik saya ditegur daripada dipuji tanpa tahu masalah sebenarnya,” pungkasnya.

Acara silaturahmi yang berlangsung hangat itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Tionghoa, pengusaha lokal, dan pengurus Yayasan Dana Sosial Priangan. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sinergi demi Bandung yang lebih harmonis dan beradab.

Pos terkait