Wamenkum Eddy Hiariej: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Narapidana di Lapas

Wamenkum Eddy Hiariej: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Narapidana di Lapas

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif tidak terbatas hanya pada tahap awal penanganan perkara. Menurutnya, mekanisme ini dapat diterapkan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga seseorang telah menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy saat mengisi kuliah hukum bertajuk Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional yang digelar oleh Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Dalam forum tersebut, Eddy menekankan bahwa keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan keadaan korban dan tanggung jawab pelaku, bukan semata-mata pada penghukuman.

Bacaan Lainnya

Eddy menjelaskan, penerapan restorative justice di tahap penyelidikan dimungkinkan apabila korban bersedia memaafkan pelaku, dengan syarat pelaku mengakui kesalahan dan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Ia kemudian memberikan ilustrasi konkret agar publik lebih mudah memahami konsep tersebut.

Menurut Eddy, dalam kasus penipuan senilai Rp1 miliar, misalnya, korban berhak melaporkan pelaku ke kepolisian. Namun, jika dalam proses penyelidikan pelaku mengembalikan uang tersebut secara utuh dan korban menerima penyelesaian itu, maka mekanisme RJ dapat diterapkan.
“Yang penting, uang Rp1 miliar itu dikembalikan. Itu restorative justice. Dan itu bisa dilakukan di tahap penyelidikan,” ujar Eddy.

Meski demikian, Eddy menekankan bahwa penerapan RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Proses perdamaian tersebut harus dilaporkan kepada penyelidik dan diregister secara resmi.
“Syarat utama restorative justice adalah adanya persetujuan formal dari para pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa restorative justice hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana atas perbuatan tersebut tidak boleh melebihi lima tahun penjara. Jika seluruh syarat itu terpenuhi, maka RJ dapat diterapkan di berbagai tahap proses hukum.

“Di penyelidikan bisa, di penuntutan bisa, di persidangan bisa. Bahkan jika pelaku sudah masuk lembaga pemasyarakatan pun, restorative justice masih dimungkinkan,” kata Eddy. Menurutnya, penerapan RJ di tahap pelaksanaan pidana dapat dilakukan melalui mekanisme revisi atau penyesuaian putusan, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dalam KUHAP baru yang telah disahkan DPR, mekanisme restorative justice diatur lebih rinci. RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda maksimal kategori III atau penjara paling lama lima tahun, serta bukan pengulangan tindak pidana.

Pengajuan RJ dalam KUHAP dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, permohonan dari pelaku, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, serta korban atau keluarganya. Kedua, penawaran dari aparat penegak hukum, mulai dari penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum kepada korban dan tersangka.

Namun demikian, KUHAP juga menetapkan sembilan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari restorative justice, antara lain kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, narkotika kecuali bagi pengguna, serta kejahatan dengan ancaman pidana berat dan minimum khusus.

Meski pengesahan KUHAP menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, DPR menegaskan proses pembahasannya telah memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan banyak organisasi masyarakat telah dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Pos terkait