Dairi, Faktaindonesianews.com – Sebanyak 212 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Penyerahan berlangsung di kantor desa setempat, Jumat (19/9/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Dairi Ir. Vikcner Sinaga, jajaran Forkopimcam, serta Danramil 03/Parongil Kodim 0206/Dairi, Lettu Inf. Hernandez.
Dalam sambutannya, Bupati Vikcner Sinaga menegaskan bahwa pembagian sertifikat tanah merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat hingga daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat tanah resmi, warga memiliki kepastian hukum, merasa lebih tenang, serta bisa memanfaatkannya sebagai modal usaha produktif,” ujarnya.
Senada, Danramil 03/Parongil Lettu Inf. Hernandez menambahkan bahwa TNI akan selalu mendukung program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Kehadiran kami merupakan wujud sinergi TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan serta memastikan warga menerima manfaat program nasional,” ungkapnya.
Masyarakat Desa Buluduri pun menyambut gembira penerimaan sertifikat tanah tersebut. Mereka mengaku lega karena kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.
Klarifikasi Isu Pungli PTSL
Di sisi lain, muncul isu dugaan pungutan liar (pungli) terkait penambahan biaya PTSL menjadi Rp500 ribu. Menanggapi hal itu, Kepala Desa Buluduri Tumpak Lumbantobing, panitia PTSL, hingga perwakilan warga memberikan klarifikasi.
Dalam pertemuan di kantor desa, Jumat (19/9/2025), mereka menegaskan bahwa penambahan biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama warga pemohon, bukan pungli.
Ketua BPD Montang Siregar menjelaskan, biaya tambahan dilakukan melalui musyawarah karena dana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp250 ribu, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan teknis kegiatan.
Hal senada disampaikan warga penerima sertifikat, L. Simamora dan A. Sinaga, yang menyebut biaya Rp500 ribu masih wajar mengingat kerja panitia yang dinilai aktif dan transparan.
“Kami tidak keberatan, bahkan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, BPN, dan panitia. Dengan sertifikat ini, kami punya kepastian hukum atas tanah kami,” ujar salah satu warga, TS.
Kepala Desa Tumpak Lumbantobing juga menolak tudingan miring terhadap dirinya. Menurutnya, ia hanya memberi Surat Keputusan (SK) kepada tim PTSL pada tahun 2024 dan tidak terlibat dalam pungutan.
“Semua sudah sesuai aturan dan hasil musyawarah warga. Jadi kalau ada tuduhan pungli, itu tidak benar,” tegasnya.






