WFH ASN di Bandung Berjalan Optimal, Pemkot Pastikan Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

WFH ASN di Bandung Berjalan Optimal, Pemkot Pastikan Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung terus memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan optimal, disiplin, dan akuntabel. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait efisiensi energi di lingkungan pemerintahan, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pelaksanaan WFH menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. ASN dinilai mampu beradaptasi dengan baik, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga produktivitas serta kualitas pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Tercatat sebanyak 1.354 ASN menjalankan skema kerja dari rumah. Dalam praktiknya, setiap pegawai diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari—pagi, siang, dan sore—melalui aplikasi Gercep Asik Mobile yang dilengkapi sistem geo-location. Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan tingkat kedisiplinan serta transparansi kehadiran ASN tetap terjaga meski tidak bekerja dari kantor.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa secara umum tidak ada kendala berarti dalam penerapan sistem tersebut. Menurutnya, ASN sudah terbiasa dengan sistem presensi digital, baik saat bekerja dari kantor maupun dalam skema kerja fleksibel lainnya.

Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem ini juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” ujarnya.

Dalam aspek pengawasan, BKPSDM memanfaatkan dashboard monitoring yang terintegrasi dengan teknologi lokasi. Sistem ini mampu mendeteksi potensi penyimpangan, termasuk manipulasi data kehadiran. Dari hasil evaluasi terbaru, terdapat 137 ASN yang teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang telah ditentukan selama jam kerja.

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Bandung akan melakukan langkah pembinaan sekaligus penegakan aturan. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari teguran hingga pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang terbukti tidak disiplin.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar memberikan fleksibilitas kerja, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun sistem birokrasi yang lebih akuntabel dan berbasis kinerja.

Kami ingin memastikan WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun,” tegas Farhan.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi momentum penting untuk mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi. Menurutnya, budaya kerja ke depan harus berfokus pada output dan hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik.

Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi standar pelayanan publik. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi energi sekaligus meningkatkan kualitas kerja ASN secara keseluruhan.

Pos terkait