57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie Bandung Ditertibkan, Pemkot Siapkan Langkah Tegas

Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas menertibkan bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie Bandung pada Senin, 10 Agustus 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan untuk bangunan dan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya.

Sedikitnya 57 bangunan liar menjadi sasaran penertiban. Bangunan tersebut tersebar di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, mulai dari belokan kawasan Cicadas hingga depan Puskesmas Ibrahim Adjie.

Bacaan Lainnya

Penertiban menjadi bagian dari agenda penataan Kota Bandung agar fasilitas publik seperti trotoar, taman, saluran, dan fasilitas umum dapat kembali digunakan masyarakat.

57 Bangunan Liar Ditertibkan di Jalan Ibrahim Adjie

Kegiatan penertiban diawali dengan apel gelar pasukan pada pukul 07.00 WIB. Apel tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman.

Berdasarkan hasil inventarisasi pemerintah, sekitar 57 bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie Bandung menjadi sasaran penataan. Sebanyak 25 bangunan berada di wilayah Kecamatan Batununggal, sedangkan sekitar 32 bangunan lainnya tersebar di lokasi berbeda sepanjang kawasan penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Soetardi mengatakan, pemerintah sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap bangunan dan aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang tidak sesuai peruntukannya.

“Pada prinsipnya kita mengembalikan kepada fungsi kepentingan warga masyarakat,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, persoalan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan liar. Sejumlah pedagang juga menggunakan berbagai fasilitas publik untuk menjalankan aktivitas usaha.

Bangunan Berdiri di Trotoar hingga Atas Saluran

Bambang menjelaskan, sejumlah bangunan dan tempat usaha ditemukan berada di atas saluran, taman, fasilitas umum hingga trotoar.

Kondisi tersebut membuat fungsi ruang publik menjadi terganggu. Pemerintah kemudian mengambil langkah penertiban sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi fasilitas umum.

“Masih banyak bangunan-bangunan yang berada di bawah flyover yang dimanfaatkan oleh orang berdagang, di atas saluran, di atas taman, di atas fasum-fasum, di atas trotoar,” jelasnya.

Menurutnya, penataan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat secara luas. Pemerintah juga berupaya agar proses penertiban tetap dilakukan dengan pendekatan yang dapat dipahami para pedagang terdampak.

Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Setelah penertiban bangunan liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pemkot Bandung berencana melanjutkan penataan ke kawasan lain yang memiliki persoalan serupa.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Pasar Tumpah Kiaracondong, terutama kawasan di bawah flyover.

Di lokasi tersebut masih terdapat kios dan bangunan yang menggunakan trotoar. Keberadaan aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat dan lalu lintas.

Terlebih, kawasan tersebut berdekatan dengan akses perlintasan kereta api sehingga penataan diperlukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran aktivitas warga.

Namun, sebelum melakukan penertiban, pemerintah akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita akan melakukan pemberitahuan, kita melakukan sosialisasi, agar mereka cukup bisa memahami ini demi kepentingan masyarakat secara luas,” kata Bambang.

Pedagang Tidak Mendapat Relokasi, tetapi Ada Alternatif Ruang Dagang

Pemkot Bandung menyatakan tidak menyediakan relokasi maupun kompensasi bagi pedagang yang terdampak penertiban. Meski demikian, pemerintah menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang tetap ingin menjalankan aktivitas perdagangan.

Perumda Pasar turut menawarkan sekitar 800 ruang dagang di BTM yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang.

Selain itu, pedagang yang berminat bergabung memperoleh kemudahan berupa pembebasan biaya sewa selama beberapa bulan.

“Walaupun kita sampaikan bahwa Pemkot Bandung tidak menyiapkan relokasi ataupun kompensasi, karena ada ruang dagang yang bisa kita manfaatkan, ini sebagai bentuk solusi,” ungkap Bambang.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pilihan kepada pedagang sekaligus mencegah mereka kembali menggunakan trotoar, taman, saluran maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan

Penertiban bangunan liar di Bandung tidak akan berhenti setelah lokasi dikosongkan. Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali bangunan atau aktivitas perdagangan di ruang publik.

Pengawasan akan melibatkan unsur kewilayahan, termasuk Forkopimcam, camat, dan lurah.

Patroli rutin juga akan dilakukan di lokasi yang sudah ditertibkan. Pemerintah ingin memastikan ruang publik yang telah dikembalikan kepada masyarakat tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan peruntukan ruang.

Ruang yang telah dikosongkan nantinya dapat ditata kembali sesuai kebutuhan. Pemerintah membuka kemungkinan pemanfaatannya sebagai ruang terbuka, taman, maupun fasilitas publik lainnya.

Pos terkait