Aktivis Ditahan di Era Kebebasan Ekspresi: Saat UU ITE Mengalahkan UUD 1945

Aktivis Ditahan di Era Kebebasan Ekspresi: Saat UU ITE Mengalahkan UUD 1945

Bandung, Faktaindonesianews.com – Empat aktivis ditahan akibat unggahan di media sosial. Bagi publik yang masih percaya pada akal sehat dan konstitusi, ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: apakah UUD 1945 tidak lagi cukup kuat melindungi kebebasan warga, ataukah aparat dan pembuat kebijakan yang memilih jalan pintas represif?

Yang terjadi sesungguhnya bukan benturan antara rakyat dengan konstitusi. Yang terjadi adalah benturan antara semangat UUD 1945 dengan praktik hukum yang kian bertolak belakang.

Bacaan Lainnya

Konstitusi yang Memberi Ruang, Aparat yang Menutup Ruang UUD 1945 jelas—bahkan tegas—menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28E dan 28F menegaskan bahwa warga negara berhak menyatakan pikiran, pendapat, dan menerima serta menyampaikan informasi. Pembatasan hak memang diatur dalam Pasal 28J, tetapi dengan syarat yang ketat: proporsional, jelas, dan tidak boleh membunuh esensi demokrasi.

Namun ketika kebebasan berekspresi bertemu dengan UU ITE, konstitusi tiba-tiba terasa tumpul. Bukan karena konstitusi yang salah, melainkan karena negara memelihara pasal karet yang bisa diarahkan kepada siapa saja yang tidak disukai kekuasaan.

UU ITE: Pasal Karet yang Tidak Pernah Benar-Benar Direformasi Revisi UU ITE yang dijanjikan untuk membatasi kriminalisasi kritik ternyata tidak mengubah realitas. Norma-norma multitafsir seperti “pencemaran nama baik”, “keonaran”, dan “permusuhan” tetap menjadi alat penekan paling efektif. Aparat pun masih menjadikan penahanan sebagai langkah awal, bukan langkah terakhir.

Ketika pelapornya adalah orang kuat, pejabat, atau pihak dengan akses politik, proses hukum berjalan secepat kilat—seolah negara menemukan energi baru. Sebaliknya, ketika warga melaporkan penyalahgunaan kekuasaan, prosesnya berubah menjadi cerita panjang yang penuh alasan administratif.

Inilah wajah ketimpangan penegakan hukum yang justru lahir dari pasal yang seharusnya sudah lama dipangkas.

Penahanan Aktivis : Politik Hukum yang Menyimpang dari Arah Demokrasi

Pos terkait