Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati, Dipicu Amarah soal Wanita Lain, Terancam 9 Tahun Penjara

Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati, Dipicu Amarah soal Wanita Lain, Terancam 9 Tahun Penjara

Pati, Faktaindonesianews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengungkap kasus pembakaran rumah oleh anak kandung yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial K (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat membakar rumah milik orang tuanya sendiri. Akibat perbuatannya, dua unit rumah ludes terbakar dan tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/2) siang. Polisi mengungkap bahwa tindakan tersangka dilatarbelakangi konflik keluarga yang memuncak akibat persoalan rumah tangga orang tuanya.

Bacaan Lainnya

“Kami telah mengungkap kasus pembakaran rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken. Tersangka berinisial K,” kata Heri di Polresta Pati, Sabtu (7/2).

Heri menjelaskan, hubungan antara tersangka dan korban merupakan hubungan keluarga dekat. Rumah yang dibakar merupakan milik bapak kandung tersangka, bernama Sapin (63).

“Kejadian kebakaran bermula karena dari tersangka dan korban hubungan keluarga, yang melakukan anak kandung dan korban rumah dari bapak kandung,” ujarnya.

Menurut penyelidikan polisi, konflik bermula karena korban telah pisah ranjang dengan istrinya selama sekitar dua tahun. Pada hari kejadian, adik tersangka berinisial S terlibat cekcok dengan ayahnya setelah mendapati korban berada di rumah bersama seorang perempuan lain.

“Pada saat itu memang bapaknya sudah pisah ranjang dengan ibunya, pisah ranjang dua tahun,” tutur Heri.

Peristiwa cekcok tersebut kemudian diceritakan adik tersangka kepada K. Mendengar cerita itu, K dilaporkan langsung tersulut emosi. Ia kemudian membeli bahan bakar jenis pertalite, lalu mendatangi rumah bapaknya.

Tanpa banyak bicara, K menyiramkan pertalite ke bagian dalam rumah, termasuk ke lantai dan kasur, sebelum menyulut api. Kebakaran pun tak terhindarkan dan dengan cepat melalap bangunan.

“Kakaknya berinisial K, itu emosi kemudian dia langsung ke rumah bapaknya dengan disertai sebelumnya membeli pertalite kemudian masuk ke dalam. Semua ditumpahkan ke lantai dan kasur sehingga terjadi kebakaran dua unit rumah dengan kerugian Rp120 juta,” ujar Heri.

Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerugian materi ditaksir mencapai Rp120 juta.

Heri menegaskan motif utama tersangka adalah rasa kesal dan emosi karena ayahnya membawa perempuan lain ke rumah.

“Motifnya karena di situ ada perempuan, sehingga anaknya menjadi emosi,” jelasnya.

Saat ini, tersangka K ditahan di ruang tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembakaran yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga dengan cara yang bijak dan tidak melakukan tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian besar serta ancaman pidana berat.

Pos terkait