Denpasar, Faktaindonesianews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar praktik judi online lintas negara yang melibatkan puluhan warga negara asing. Sebanyak 39 warga India ditangkap karena diduga mengoperasikan situs judi online di Bali. Dari jumlah tersebut, 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali setelah penyelidikan intensif sejak pertengahan Januari 2026. Polisi menemukan dua vila yang dijadikan pusat operasi judi online pada Selasa (3/2).
Dua lokasi tersebut masing-masing berada di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 17 tersangka di vila Tibubeneng dan 18 tersangka di vila Desa Munggu.
“Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan,” kata Daniel.
Daniel menjelaskan, penyelidikan bermula dari patroli siber yang dilakukan sejak 15 Januari 2026. Tim menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang secara aktif mempromosikan situs judi online “Ram Betting Exchange”.
Dari hasil analisis digital forensik, polisi menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional judi online. Para tersangka diketahui menawarkan situs tersebut melalui media sosial dengan menyertakan tautan akses langsung kepada calon pemain.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa seluruh tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, selama berada di Bali, mereka justru menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian utama.
“Sudah dua bulanan. Mereka menyamar menjadi wisatawan, mereka sudah disiapkan vila untuk melakukan operasi dan mereka jarang berinteraksi dengan warga luar,” jelas Daniel.
Para tersangka direkrut langsung di India oleh pemodal sesama warga negara India. Mereka dijanjikan gaji Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan dan diberangkatkan ke Bali dengan dalih bekerja sambil berwisata.
“Mereka butuh pekerjaan, ada yang menawari oleh sesama warga negara sana. Kemudian dijanjikan gaji dan berangkat ke Bali,” ujarnya.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menambahkan, aktivitas judi online tersebut telah berjalan sejak November 2025. Dari hasil penyelidikan sementara, situs judi yang dikelola para tersangka lebih banyak diakses oleh warga India.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, 3 unit komputer, dan 2 unit router.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 426 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polda Bali menegaskan akan terus memperketat pengawasan siber dan aktivitas warga asing untuk mencegah Bali dijadikan basis kejahatan digital internasional yang merusak citra pariwisata.
