BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) diwajibkan untuk masuk kantor lebih awal selama bulan Ramadan. Kebijakan ini mengharuskan pegawai sudah hadir atau melakukan presensi di kantor pukul 06.30 WIB.
Aturan tersebut berlaku di Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan, serta kantor perangkat daerah dan unit kerja lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat dengan pertimbangan matang untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga kesehatan para pegawai selama menjalankan ibadah puasa.
Menghindari Kesiangan dan Menjaga Kesehatan
Menurut Dedi, banyak ASN yang setelah sahur dan salat subuh kembali tidur, yang sering kali menyebabkan keterlambatan datang ke kantor. “Saya tidak cari sensasi, saya pakai logika. Setelah sahur dan salat subuh, kalau tidur lagi, sering kebablasan. Bangun-bangun sudah jam tujuh,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.
Selain faktor kedisiplinan, Dedi juga menyoroti aspek kesehatan. Menurutnya, tidur setelah makan sahur tidak baik bagi pencernaan dan dapat berdampak buruk bagi tubuh. “Setelah sahur, perut penuh makanan lalu langsung tidur. Dari sisi kesehatan dan ajaran Kanjeng Rasul, itu tidak baik,” tambahnya.
Sebaliknya, Dedi menilai bahwa bangun lebih awal, mandi, dan langsung beraktivitas akan membuat tubuh lebih segar dan produktif saat bekerja. Dengan jam masuk yang lebih pagi, diharapkan pegawai bisa memulai pekerjaan dalam kondisi yang lebih bugar.
Menghindari Kemacetan dan Efisiensi Kerja
Kebijakan ini juga dianggap sebagai solusi untuk menghindari kemacetan lalu lintas di kota-kota besar seperti Bandung dan wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi). Umumnya, jam masuk kantor dan sekolah diundur selama Ramadan hingga pukul 08.00 WIB. Dengan masuk lebih pagi, ASN bisa berangkat lebih cepat dan terhindar dari kepadatan lalu lintas.
Aturan jam masuk kerja ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.