ASN Jabar Wajib Ngantor Lebih Pagi Selama Ramadan, Ini Alasannya

ASN Jabar Wajib Ngantor Lebih Pagi Selama Ramadan, Ini Alasannya
ASN Jabar Wajib Ngantor Lebih Pagi Selama Ramadan, Ini Alasannya

BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) diwajibkan untuk masuk kantor lebih awal selama bulan Ramadan. Kebijakan ini mengharuskan pegawai sudah hadir atau melakukan presensi di kantor pukul 06.30 WIB.

Aturan tersebut berlaku di Gedung Sate sebagai pusat pemerintahan, serta kantor perangkat daerah dan unit kerja lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat dengan pertimbangan matang untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga kesehatan para pegawai selama menjalankan ibadah puasa.

Bacaan Lainnya

Menghindari Kesiangan dan Menjaga Kesehatan

Menurut Dedi, banyak ASN yang setelah sahur dan salat subuh kembali tidur, yang sering kali menyebabkan keterlambatan datang ke kantor. “Saya tidak cari sensasi, saya pakai logika. Setelah sahur dan salat subuh, kalau tidur lagi, sering kebablasan. Bangun-bangun sudah jam tujuh,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71.

Selain faktor kedisiplinan, Dedi juga menyoroti aspek kesehatan. Menurutnya, tidur setelah makan sahur tidak baik bagi pencernaan dan dapat berdampak buruk bagi tubuh. “Setelah sahur, perut penuh makanan lalu langsung tidur. Dari sisi kesehatan dan ajaran Kanjeng Rasul, itu tidak baik,” tambahnya.

Sebaliknya, Dedi menilai bahwa bangun lebih awal, mandi, dan langsung beraktivitas akan membuat tubuh lebih segar dan produktif saat bekerja. Dengan jam masuk yang lebih pagi, diharapkan pegawai bisa memulai pekerjaan dalam kondisi yang lebih bugar.

Menghindari Kemacetan dan Efisiensi Kerja

Kebijakan ini juga dianggap sebagai solusi untuk menghindari kemacetan lalu lintas di kota-kota besar seperti Bandung dan wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi). Umumnya, jam masuk kantor dan sekolah diundur selama Ramadan hingga pukul 08.00 WIB. Dengan masuk lebih pagi, ASN bisa berangkat lebih cepat dan terhindar dari kepadatan lalu lintas.

Aturan jam masuk kerja ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Berdasarkan aturan tersebut, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal masuk kantor diatur sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: Pukul 06.30-14.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
  • Jumat: Pukul 06.30-14.30 WIB, dengan istirahat lebih panjang pukul 11.30-13.00 WIB.

Fleksibilitas Jam Istirahat dan Kepentingan Keluarga

Sebagai bentuk penyesuaian selama Ramadan, ASN diberikan fleksibilitas istirahat lebih lama setelah salat Zuhur. “Biasanya di hari biasa tengah hari nggak tidur. Tapi di bulan puasa ini, tengah hari suka tidur, jadi saya kasih toleransi istirahat setengah jam setelah Zuhur,” jelas Dedi.

Selain itu, jam pulang lebih awal, yaitu pukul 14.00 WIB, juga bertujuan memberi kesempatan bagi pegawai untuk berbuka puasa bersama keluarga di rumah. “Bapak-bapak bisa bantu istri di rumah. Walaupun, jujur saja, kalau pulang jam 14.00, di rumah belum tentu ada kerjaan,” selorohnya.

Dedi berharap, dengan adanya kebijakan ini, ASN tetap bisa bekerja maksimal tanpa menjadikan puasa sebagai alasan menurunnya pelayanan kepada masyarakat. “Puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan. Pelayanan masyarakat harus tetap prima. Tetap semangat!” pungkasnya.

Pos terkait