Jakarta, Faktaindonesianews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP Partai Golkar) Bahlil Lahadalia resmi mencopot Musa Rajekshah alias Ijeck dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. Keputusan strategis ini menandai babak baru konsolidasi internal Golkar di wilayah Sumut menjelang agenda organisasi penting.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bahlil Lahadalia bersama Sekretaris Jenderal Golkar Muhammad Sarmuji pada 14 Desember 2025. Dengan terbitnya surat tersebut, kepemimpinan Golkar Sumut resmi mengalami perubahan.
Dalam keputusan yang sama, Bahlil menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera, untuk merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara.
“Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah,” demikian kutipan isi surat keputusan tersebut.
Penunjukan Ahmad Doli tidak sekadar bersifat administratif. Anggota DPR RI itu diberikan mandat penting untuk merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan dan peraturan organisasi yang berlaku.
Selain itu, Doli juga diperintahkan melakukan langkah-langkah strategis konsolidasi organisasi guna memastikan roda partai tetap berjalan solid, efektif, dan sejalan dengan arah kebijakan DPP. Masa tugas sebagai Plt Ketua DPD Golkar Sumut berlaku hingga Musda Sumut resmi dilaksanakan.
“Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar,” bunyi lanjutan instruksi dalam surat tersebut.
Dengan terbitnya keputusan ini, maka Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-452/DPP/GOLKAR/V/2022 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPD Golkar Sumut masa bakti 2020–2025 dinyatakan mengalami perubahan khusus pada posisi Ketua DPD.
DPP Golkar juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme organisasi.






