Faktaindonesianews.com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan segera mengirim Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri bersama DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai RUU Polri resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Rabu (20/5/2026).
“Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Surpres dari Presiden,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rekomendasi Tim Reformasi Polri Akan Masuk Revisi
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, revisi UU Polri nantinya juga akan memasukkan sejumlah rekomendasi dari Tim Reformasi Polri yang sebelumnya telah dibentuk pemerintah.
Menurut Supratman, sebagian rekomendasi tersebut sebenarnya sudah lama menjadi perhatian DPR dan masuk agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Setelah laporan Tim Percepatan Reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi UU Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” katanya.
Ia menjelaskan, sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, revisi UU Polri memang sudah masuk daftar prioritas pembahasan legislasi nasional.
Aturan Penempatan Polisi di Institusi Sipil Dikaji
Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah aturan mengenai penempatan anggota Polri di institusi sipil.
Supratman menyebut saat ini ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol). Namun, pemerintah dan DPR tetap akan melakukan penyempurnaan melalui revisi undang-undang.
“Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” ujarnya.
RUU Polri sendiri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena dinilai berkaitan langsung dengan agenda reformasi kelembagaan kepolisian, penguatan pengawasan, hingga batas kewenangan aparat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.






