Bandung Jadi Rujukan ASEAN: Delegasi Laos Pelajari Kebijakan Pelarangan Asbes

Bandung Jadi Rujukan ASEAN: Delegasi Laos Pelajari Kebijakan Pelarangan Asbes

BANDUNG, Faktaindonesianews.com — Pemerintah Kota Bandung menerima kunjungan resmi delegasi dari Laos yang terdiri dari unsur kementerian ketenagakerjaan, kesehatan, serikat buruh, serta organisasi internasional Union Aid Abroad – APHEDA Laos, Kamis (22/5/2025). Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung ini membahas secara khusus kebijakan pelarangan asbes yang diterapkan Bandung dan kini dijadikan rujukan regional Asia Tenggara.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyambut hangat rombongan dan menegaskan bahwa meski Bandung bukan kota industri berat, namun tetap berkomitmen tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Bacaan Lainnya

“Kami menghadapi tantangan dalam menegakkan prinsip K3 di sektor konstruksi yang tumbuh pesat. Bandung melarang penggunaan asbes karena kami peduli terhadap keselamatan warga,” ujar Farhan.

Ia juga menyatakan keterbukaan Kota Bandung untuk menjalin kerja sama regional, serta pentingnya diplomasi masyarakat dalam membangun solidaritas di ASEAN.

Kota Bandung menjadi pionir dalam pelarangan asbes melalui Perda No. 14 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui menjadi Perda No. 6 Tahun 2023. Kebijakan ini bahkan diadopsi dalam PP No. 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Bangunan Gedung.

Direktur LION Indonesia, Surya Ferdian, sebagai fasilitator kunjungan menjelaskan, penguatan regulasi di Bandung merupakan hasil advokasi bersama masyarakat sipil, DPRD, dan mitra internasional.

“Bandung mampu menerjemahkan isu global menjadi kebijakan lokal. Ini penting sebagai inspirasi bagi negara-negara lain di kawasan,” kata Surya.

Wakil Direktur APHEDA Laos, Vilada, mengakui bahwa upaya serupa di Laos masih menghadapi tantangan besar. Meski strategi nasional penghentian asbes sudah dicanangkan pada 2020, belum ada peraturan hukum yang mengikat secara nasional.

“Situasi di Laos masih rumit. Kami berharap pengalaman Bandung bisa memperkuat advokasi kami kepada para pemangku kebijakan,” ujar Vilada.

Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menuturkan bahwa lahirnya perda pelarangan asbes tidak terlepas dari proses panjang berupa edukasi, sosialisasi, dan konsultasi antarinstansi, termasuk dengan kementerian teknis.

Pertemuan antara delegasi Laos dan Pemerintah Kota Bandung menjadi bukti nyata bahwa kebijakan lokal bisa berdampak global. Bandung berhasil membuktikan bahwa komitmen terhadap keselamatan publik dapat dijadikan model bagi negara lain. Dengan semangat kolaborasi, ASEAN bergerak bersama menghapus bahaya asbes demi masa depan yang lebih sehat dan aman.

Pos terkait