Bareskrim Bongkar Jual Beli Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Bareskrim Bongkar Jual Beli Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Faktaindonesianews.com – Kasus besar kembali diungkap oleh Bareskrim Polri terkait praktik jual beli emas ilegal yang melibatkan tiga perusahaan. Tak hanya soal pertambangan tanpa izin, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aliran transaksi yang nilainya fantastis.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada aktivitas ilegal di sektor pertambangan. Lebih jauh, penyidik juga menggunakan pendekatan hukum modern dengan konsep “semi stand alone money laundering”.

Bacaan Lainnya

Konsep ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku pencucian uang tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana asal di pengadilan. “Pendekatan ini menjadi langkah progresif dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus kejahatan ekonomi yang kompleks,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (12/4).

Tiga Perusahaan dan Tersangka Terlibat

Dalam kasus ini, terdapat tiga perusahaan yang diduga terlibat, yaitu:

  • PT Simba Jaya Utama (SJU)
  • PT Indah Golden Signature (IGS)
  • PT Suka Jadi Logam (SJL)

Sementara itu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam jaringan transaksi emas ilegal tersebut.

Nilai Transaksi Fantastis

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,9 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari sumber ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

Angka ini menunjukkan skala besar praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tata kelola sektor pertambangan nasional.

Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 19–20 Februari di sejumlah lokasi di Jawa Timur, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting, antara lain:

  • Dokumen transaksi seperti invoice, surat jalan, hingga bukti elektronik
  • Emas perhiasan seberat 8,16 kg
  • Emas batangan seberat 51,3 kg dengan estimasi nilai sekitar Rp150 miliar
  • Uang tunai Rp7,13 miliar, terdiri dari Rupiah dan mata uang asing

Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam pengolahan dan distribusi emas ilegal.

Kolaborasi dengan PPATK

Untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh, Bareskrim juga menggandeng PPATK. Kolaborasi ini difokuskan pada metode follow the money dan follow the assets, guna melacak transaksi keuangan serta aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menyasar aset hasil tindak pidana agar tidak lagi dinikmati oleh para pelaku.

Ancaman Serius bagi Ekonomi

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal di sektor pertambangan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap penerimaan negara dan stabilitas ekonomi.

Pos terkait