Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap
8 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di dua wilayah, yakni Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, aparat kepolisian mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. “Kami mengamankan tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).

Bacaan Lainnya

Modus Operandi Penyelewengan BBM Subsidi

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga membeli BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Setelah itu, solar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak industri atau digunakan untuk kepentingan bisnis ilegal lainnya.

“Kami menemukan fakta bahwa mereka menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan yang tidak sesuai aturan. Kemudian mengumpulkan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi,” ungkap Brigjen Nunung. Modus seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat, terutama bagi mereka yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk tangki modifikasi, pompa BBM, serta sejumlah drum berisi solar subsidi. Seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pos terkait