Faktaindonesianews.com – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Basuki, anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian dosen perempuan asal Universitas 17 Agustus 1945 Semarang berinisial D (35) alias Levi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Hakim Ketua Achmad Rasjid menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim Nilai Terdakwa Abaikan Kondisi Korban
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Basuki sebagai anggota Polri aktif semestinya memahami kondisi darurat dan memberikan pertolongan kepada korban.
Namun, terdakwa dinilai justru mengabaikan kondisi korban yang saat itu membutuhkan bantuan medis hingga akhirnya meninggal dunia.
“Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, Basuki menyatakan banding. Sementara pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Korban Ditemukan Meninggal di Hotel
Kasus ini bermula ketika Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada pertengahan November 2025 lalu. Saat itu korban diketahui menginap bersama seorang pria berinisial B yang kemudian diketahui merupakan perwira polisi aktif.
Kasus tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memicu penyelidikan oleh kepolisian.
Selain proses pidana di pengadilan umum, Polda Jawa Tengah juga menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Basuki. Dalam sidang etik tersebut, Basuki dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hubungan dengan Korban Berlangsung Sejak 2020
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengungkapkan bahwa Basuki diketahui telah menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2020. Keduanya diduga tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini merupakan pelanggaran kode etik berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” ujar Artanto.
Menurut keterangan kepolisian, hubungan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan tambahan dan pengumpulan bukti pendukung.
Keluarga Korban Soroti Barang Pribadi
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin, sebelumnya juga menyoroti sikap Basuki yang disebut sempat menolak menyerahkan laptop milik korban kepada keluarga.
Sementara itu, kakak korban bernama Vian mengaku pertama kali menerima kabar meninggalnya sang adik dari pihak kampus tempat korban mengajar.
Menurut keluarga, korban dikenal sebagai pribadi tertutup. Mereka juga baru mengetahui korban sudah tidak lagi tercantum dalam satu Kartu Keluarga setelah mengurus dokumen pasca wafatnya sang ibu.
Vian juga mengungkapkan bahwa setelah korban meninggal, Basuki sempat mengirimkan foto kepada keluarga korban melalui nomor tak dikenal. Namun pesan tersebut kemudian ditarik kembali sebelum sempat disimpan.






