Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima Keputusan Presiden RI tentang perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur.
Bey Machmudin menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024) sore.
Selain Bey Machmudin, terdapat empat Penjabat (Pj) Gubernur lainnya yang menerima Keputusan serupa. Yaitu Pj Gubernur Kalimantan Barat, Pj Gubernur Jawa Tengah, Pj Gubernur Bali, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar usai di lantik Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, pada 5 September 2023.
Bey menggantikan Gubernur Jabar definitif periode 2018- 2023 Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum yang habis masa tugasnya di tanggal yang sama.