KPK Kembali Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu, Dalami Suap Proyek

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya pada Rabu (26/8/2026). Selain Noprisman dan Vinna, penyidik juga memanggil pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu: NOP [Noprisman], VLA [Vinna Ledy Anggraheni], dan EBS [Eno Bowo Susilo, swasta],” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

Pernah Diperiksa KPK pada Awal Agustus

Noprisman dan Vinna Ledy bukan pertama kali menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil keduanya sebagai saksi pada Senin (3/8/2026).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami informasi mengenai sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Salah satu proyek yang turut menjadi perhatian penyidik adalah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pemanggilan kembali kedua saksi menunjukkan penyidik masih mendalami keterkaitan proyek dan pihak-pihak yang diduga memiliki informasi mengenai perkara dugaan suap tersebut.

Kasus Berawal dari Suap Ijon Proyek

Perkara yang ditangani KPK merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan keterkaitan pihak swasta dalam perkara Pemkab Rejang Lebong dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Karena itu, penyidik memperluas pendalaman untuk mengungkap aliran uang, hubungan antar pihak, serta proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR

Untuk mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp4 miliar.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang kemudian didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai dugaan praktik suap proyek di Bengkulu.

KPK Gunakan Sprindik Umum

Dalam menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih melakukan proses pengumpulan alat bukti dan mencari pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Kota Bengkulu tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Pemeriksaan terhadap Noprisman, Vinna Ledy, dan Eno Bowo Susilo menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengembangkan perkara sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pos terkait