Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Larangan ke Luar Negeri Dinilai Tak Lagi Relevan

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan KMRT Roy Suryo yang menguji keabsahan upaya paksa berupa larangan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak lagi relevan karena perkara pokok yang menjeratnya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Perkara Pokok Sudah Dilimpahkan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara pokok terkait dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Menurut hakim, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh penuntut umum pada 23 Juni 2026 dan kemudian diregister oleh PN Jakarta Timur. Dengan demikian, kewenangan untuk memeriksa perkara pokok telah beralih dari tahap penyidikan ke pengadilan.

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” kata I Ketut Darpawan.

Hakim juga membandingkan permohonan tersebut dengan perkara Praperadilan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang telah diputus pada 20 Juli 2026.

Menurutnya, meskipun objek permohonannya tidak sepenuhnya sama, terdapat kesamaan dari aspek waktu pengajuan. Roy mengajukan praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Hakim Soroti Pengajuan Praperadilan

Hakim kemudian merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP dalam pertimbangannya. Ketentuan tersebut, menurut hakim, berkaitan dengan kondisi ketika perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung.

Dalam perkara Roy, hakim menilai kondisi tersebut berbeda karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan sebelum permohonan praperadilan diajukan.

Hakim juga menilai Roy mengajukan permohonan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok masuk ke pengadilan.

“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” ujar hakim.

Status Roy Sudah Berubah Menjadi Terdakwa

Selain persoalan pelimpahan perkara, hakim mempertimbangkan perubahan status hukum Roy dari tersangka menjadi terdakwa.

Hakim menyebut Roy sebenarnya memiliki kesempatan untuk menguji upaya paksa yang diterapkan terhadap dirinya melalui praperadilan dalam rentang waktu sejak 7 November 2025 hingga penyidikan dinyatakan lengkap.

“Tidak hanya karena Pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status Pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa,” katanya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.

Pos terkait