Jakarta, Faktaindonesianews.com – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS kini menjadi sorotan setelah dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Senin (8/12/2025). Pemeriksaan itu dilakukan buntut keberangkatannya ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah upaya penanganan bencana banjir yang menerjang wilayahnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membenarkan proses pemeriksaan tersebut. Ia menyebut tim Itjen tengah mendalami seluruh aspek terkait keberangkatan Mirwan, termasuk siapa yang ikut serta hingga sumber pembiayaannya.
“Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat kami,” kata Bima usai mengikuti rapat di Komisi II DPR, Senin (8/12).
Keberangkatan Saat Bencana Jadi Sorotan
Menurut Bima, pemeriksaan tidak hanya menyasar Mirwan sebagai kepala daerah. Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan lainnya, termasuk sekretaris daerah (Sekda), juga akan diperiksa karena diduga turut terlibat dalam keberangkatan tersebut.
Ia menegaskan, pendalaman itu sangat penting mengingat keberangkatan seorang bupati saat daerahnya dilanda bencana merupakan masalah serius.
“Itu harus didalami. Apakah betul untuk ibadah umrah? Dengan siapa? Pembiayaan dari mana? Itu penting,” ujar Bima.
Ia memastikan proses pemeriksaan tidak akan berlangsung lama. Hasilnya diperkirakan keluar dalam beberapa hari ke depan.
Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal
Bima menyebut tindakan Mirwan sebagai sebuah kesalahan fatal. Ia menegaskan bahwa seorang bupati tidak hanya berperan sebagai kepala daerah, tetapi juga menjadi bagian dari Forkopimda yang berkoordinasi langsung dengan Kapolres dan Dandim dalam penanganan situasi darurat.
“Keberadaannya sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan di lapangan,” ucap Bima menegaskan.
Ketiadaan Mirwan di tengah bencana dianggap menghambat proses respons cepat yang dibutuhkan masyarakat Aceh Selatan.
Potensi Sanksi Berat Menanti
Lebih jauh, Bima menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri nantinya akan menghasilkan beberapa opsi sanksi. Rentangnya mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen jika ditemukan pelanggaran serius.
Ia menambahkan, kewenangan sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika rekomendasi mengarah pada pemberhentian tetap, maka prosesnya akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan.
“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung. Jadi mari kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujar Bima.






