Jakarta, Faktaindonesianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II 2025–2026, Senin (8/12/2025). Pengesahan itu sekaligus menutup masa sidang sebelum para anggota dewan memasuki masa reses menyambut tahun baru 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU yang telah dibahas di Komisi III DPR.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Penyesuaian Pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat serempak.
Tiga Substansi Utama RUU Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana telah lebih dulu disepakati pada tingkat I di Komisi III DPR pada Selasa (2/12). Regulasi ini dikebut penyelesaiannya karena harus mulai berlaku per 2 Januari 2026. Ada tiga substansi penting yang diatur dalam RUU tersebut, semuanya berkaitan erat dengan penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
1. Penyesuaian pidana yang tidak diatur dalam KUHP
Bagian pertama mengatur sejumlah hal yang belum tercantum dalam KUHP, di antaranya:
-
Penghapusan pidana kurungan
-
Penyesuaian kategori denda
-
Penataan ulang ancaman pidana agar sejalan dengan ketentuan KUHP
Langkah ini dilakukan untuk memastikan harmonisasi antaraturan pidana, termasuk ketentuan yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang khusus.
2. Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah
Substansi kedua menegaskan bahwa pemidanaan dalam Peraturan Daerah (Perda) hanya dapat berupa denda, bukan pidana kurungan. RUU ini sekaligus menghapus seluruh ketentuan pidana kurungan yang sebelumnya terdapat dalam peraturan daerah.
Aturan ini disusun agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemidanaan dalam KUHP.
3. Penyempurnaan ketentuan pidana agar selaras dengan KUHP
Substansi ketiga berfokus pada penyelarasan teknis dan substansi pemidanaan dalam berbagai regulasi agar tidak bertentangan dengan pasal-pasal KUHP terbaru. Penyempurnaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan implementasi KUHP berjalan konsisten di seluruh aturan turunan.
Perintah Pasal 613 KUHP
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menegaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan amanat Pasal 613 KUHP, yang memerintahkan agar seluruh undang-undang lain disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“RUU Penyesuaian Pidana hanya akan berisi tiga bab yang terdiri dari 35 pasal,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, penyesuaian ini penting untuk menciptakan sistem hukum pidana yang terintegrasi dan tidak saling bertabrakan antaraturan.






