Ciamis, Faktaindonesianews.com – Komitmen Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam memperjuangkan nasib tenaga non-ASN kembali ditunjukkan secara nyata. Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi mengirimkan dua surat penting kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai bentuk keberpihakan terhadap pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.
Dua surat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, yang mendatangi kantor Kemenpan RB pada Selasa (18/11/2025). Langkah ini menjadi tindak lanjut atas berbagai persoalan kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi riil di daerah.
Minta Kepastian Status Ribuan Non-ASN
Ai Rusli Suargi menegaskan bahwa Pemkab Ciamis secara konsisten menunjukkan kepedulian terhadap tenaga non-ASN, khususnya mereka yang telah bekerja bertahun-tahun di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kami menegaskan bahwa ribuan tenaga non-ASN membutuhkan kepastian status. Karena itu, Bupati Ciamis kembali melayangkan dua surat resmi agar pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi daerah,” ujarnya.
Afirmasi untuk Guru Non-ASN Terkendala Seleksi PPPK
Dalam surat pertama, Pemkab Ciamis mengajukan permohonan kebijakan afirmasi bagi Guru Non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, namun terkendala aturan seleksi PPPK 2024.
Permasalahan utama yang disoroti antara lain:
-
Guru Non-ASN yang diangkat sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, tetapi tidak memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun.
-
Guru Non-ASN yang berpindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023, sehingga masa kerjanya belum memenuhi ketentuan seleksi PPPK.
“Kami menilai keberadaan guru non-ASN sangat vital dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Karena itu, Pemkab Ciamis meminta adanya kepastian keberlanjutan pengangkatan PPPK bagi guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik, meskipun belum lolos seleksi PPPK 2024,” terang Ai.
Pemkab Ciamis juga mengusulkan agar kebijakan afirmasi tetap diberlakukan pada seleksi berikutnya, serta masa pengabdian dijadikan salah satu pertimbangan utama dalam pengangkatan PPPK.
Dorong Pemanfaatan Lulusan PPG Prajabatan
Sementara itu, surat kedua merujuk pada Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG). Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, terdapat ratusan lulusan PPG Prajabatan yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Ciamis.
Menurut Ai Rusli, lulusan PPG Prajabatan memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan sekolah-sekolah negeri. Namun, pemanfaatan mereka terhambat oleh Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Dalam surat tersebut, kami memohon adanya kebijakan khusus atau rekomendasi agar lulusan PPG Prajabatan tetap dapat didayagunakan sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri, sehingga selaras dengan program Kemendikbud,” jelasnya.
“Tanpa kebijakan khusus, daerah akan kesulitan memenuhi kebutuhan guru,” tambah Ai Rusli.
Perjuangan Demi Keberlanjutan Pendidikan
Melalui dua usulan resmi ini, Pemkab Ciamis menegaskan tidak tinggal diam melihat persoalan tenaga pendidik non-ASN dan lulusan PPG Prajabatan. Seluruh langkah tersebut dilakukan demi menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan keadilan bagi para tenaga pengabdi.
“Kami berharap Kemenpan RB dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak pada kondisi riil di daerah,” pungkas Ai Rusli Suargi.






