Polisi Menahan Sekda Lampung Tengan di Duga Korupsi Honorer Fiktif

Lampung Tengah, Faktaindonesianews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra resmi di tahan oleh Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Welly keluar dari ruang Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/9) sekitar pukul 17.20 WIB.

Bacaan Lainnya

Welly terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan. Ia juga tampak menggunakan masker dan topi saat di giring penyidik dengan pengawalan ketat menuju ruang tahanan Polda Lampung.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka. Yaitu dalam perkara dugaan korupsi perekrutan 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara. Dan juga menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Welly.

Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik.

Dalam perkara tersebut, Welly di duga terlibat saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Polda Lampung menyebut dugaan praktik perekrutan tenaga honorer fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.

Sebelum di lakukan penahanan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Welly dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada pemanggilan pertama, Welly di sebut beralasan sakit. Sementara pada pemanggilan kedua, penasihat hukum Welly menyampaikan alasan terkait proses gugatan praperadilan yang sedang di jalani. Welly juga kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9).

Pos terkait