Delapan Terdakwa Kasus RPTKA Hadapi Sidang Vonis di PN Jakarta Pusat

Faktaindonesianews.com – Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Sidang vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Deretan Pejabat Kemenaker Jadi Terdakwa

Kedelapan terdakwa berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Kemenaker. Mereka di antaranya:

  • Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023)
  • Putri Citra Wahyoe
  • Jamal Shodiqin
  • Alfa Eshad
  • Devi Angraeni
  • Gatot Widiartono
  • Haryanto
  • Wisnu Pramono

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap agen pengurusan izin tenaga kerja asing dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Tuntutan Penjara Hingga 9 Tahun Lebih

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada Haryanto dan Wisnu, masing-masing 9 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa lain seperti Gatot dituntut 7 tahun, Devi 6 tahun 6 bulan, serta Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing 6 tahun.

Suhartono menjadi terdakwa dengan tuntutan paling ringan, yakni 4 tahun penjara.

Denda Ratusan Juta hingga Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp700 juta, dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, tujuh dari delapan terdakwa juga dibebani pembayaran uang pengganti dengan jumlah fantastis:

  • Haryanto: Rp84,72 miliar
  • Wisnu: Rp25,2 miliar
  • Gatot: Rp9,48 miliar
  • Putri: Rp6,39 miliar
  • Alfa: Rp5,24 miliar
  • Devi: Rp3,25 miliar
  • Jamal: Rp551,16 juta

Modus Pemerasan: Izin Dipersulit Jika Tak Membayar

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut memeras agen perusahaan yang mengurus izin RPTKA dengan total mencapai Rp135,29 miliar.

Modusnya, mereka diduga memaksa pemberi kerja atau agen untuk memberikan sejumlah uang maupun barang agar proses pengajuan izin dipercepat.

Jika permintaan tidak dipenuhi, maka proses pengajuan RPTKA disebut akan dipersulit atau tidak diproses.

Terima Mobil hingga Motor Mewah

Selain uang, para terdakwa juga diduga menerima barang mewah sebagai bagian dari praktik pemerasan.

Barang tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Innova Reborn serta sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS.

Aset tersebut diduga menjadi bagian dari keuntungan pribadi yang diperoleh para terdakwa dari praktik ilegal tersebut.

Jeratan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang dikenakan mencakup tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.

Pos terkait