Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) cukup masif terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut modus tersebut terungkap dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Modus pemberian THR kepada pihak di luar pemerintah, seperti Forkopimda, cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa OTT yang KPK lakukan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/4).
Terungkap di Sejumlah Daerah, dari Bengkulu hingga Jawa Timur
KPK mencatat praktik ini terjadi di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, hingga Kabupaten Tulungagung.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan kasus tunggal, melainkan pola yang berulang di berbagai daerah.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Kembangkan Penyidikan
Budi menegaskan, KPK akan terus menelusuri aliran uang terkait dugaan pemberian THR kepada Forkopimda.
Salah satu yang tengah didalami adalah kasus di Rejang Lebong, di mana KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada 21 April 2026.
“Ini masih akan terus berprogres. Nanti kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.
Memahami Peran Forkopimda dalam Pemerintahan Daerah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forkopimda merupakan forum strategis yang bertugas menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan umum di daerah.
Forkopimda di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati atau wali kota, sementara di tingkat provinsi diketuai oleh gubernur. Anggotanya meliputi pimpinan DPRD, kepolisian, kejaksaan, serta satuan teritorial TNI.
Rentetan OTT Ungkap Modus Serupa di 2026
Sepanjang tahun 2026, KPK telah melakukan sedikitnya tiga OTT yang mengungkap dugaan praktik serupa.
Kasus ini pertama kali mencuat dari OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Selanjutnya, dugaan serupa juga ditemukan pada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, awalnya KPK mengungkap adanya penerimaan uang dugaan suap yang kemudian diduga akan digunakan untuk pembagian THR.
Pemeriksaan Aparat dan ASN Perkuat Dugaan
Dalam pengembangan kasus Rejang Lebong, KPK telah memeriksa lima saksi yang terdiri dari dua anggota Polri, dua jaksa, serta satu aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut lebih jauh dugaan aliran dana THR kepada Forkopimda di wilayah tersebut.
