Disdik Jabar Perketat Larangan Pungli dan Gratifikasi di Sektor Pendidikan

Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini selaras dengan upaya pemberantasan korupsi serta pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan.

Pungli dan gratifikasi merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat, baik pelajar, orang tua, maupun tenaga pendidik. Untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan transparan, Disdik Jabar berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain:

Bacaan Lainnya
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur gratifikasi sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang melarang pegawai negeri menerima gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dalam menjalankan tugasnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

Selain itu, Disdik Jabar juga menerapkan kebijakan internal yang secara tegas melarang segala bentuk pungli dan gratifikasi dalam berbagai kegiatan pendidikan, seperti penerimaan siswa baru, distribusi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta program atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan layanan pendidikan.

Upaya Pencegahan dan Penindakan

Untuk menanggulangi praktik pungli dan gratifikasi, Disdik Jabar mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya:

  • Edukasi dan sosialisasi kepada tenaga pendidik, pegawai, serta masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pungli dan gratifikasi.
  • Peningkatan sistem pelaporan, dengan membuka saluran pengaduan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
  • Pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran dan aliran dana pendidikan guna mencegah potensi penyimpangan.
  • Penindakan tegas bagi pelaku pungli dan gratifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pungli atau gratifikasi di lingkungan Disdik Jabar diimbau untuk segera melapor melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas. johar***

Pos terkait