DPRD Ciamis Setujui Perubahan Status BPR Galuh Jadi Perseroda, Bupati Herdiat: Langkah Strategis Perkuat BUMD

DPRD Ciamis Setujui Perubahan Status BPR Galuh Jadi Perseroda, Bupati Herdiat: Langkah Strategis Perkuat BUMD

Ciamis, Faktaindonesianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Galuh Ciamis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis (Perseroda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang digelar di Ruang Rapat DPRD Ciamis, Senin 29 Desember 2025. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana dan dihadiri Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

Bacaan Lainnya

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis terhadap Raperda Perseroda BPR Galuh Ciamis. Proses pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan seluruh fraksi DPRD.

Dalam sambutan pendapat akhirnya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Ciamis, khususnya Bapemperda dan seluruh fraksi, atas kerja keras serta kontribusi pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan Raperda.

“Alhamdulillah, hari ini Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perumda BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis dapat disetujui,” ujar Herdiat.

Bupati menegaskan, perubahan status ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing di tengah dinamika perekonomian.

Menurutnya, Perseroda BPR Galuh Ciamis diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah, khususnya dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Herdiat juga menjelaskan, setelah mendapat persetujuan DPRD, tahapan selanjutnya adalah pengajuan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Barat. Proses ini mengacu pada Pasal 101 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah.

Menjelang akhir sambutannya, Bupati Ciamis kembali menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ia memastikan seluruh masukan, saran, dan pandangan fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan.

“Seluruh kebijakan dan perencanaan yang kita lakukan bermuara pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis serta mewujudkan Galuh Nanjeur, Ciamis Mandiri dan Berkelanjutan,” pungkasnya.

Pos terkait