Ciamis, Faktaindonesianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Ciamis ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Nanang Permana.
Rapat dihadiri oleh Bupati Ciamis, Herdiant Sunarya, Ketua DPRD, seluruh anggota fraksi, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Agenda utama adalah membahas hasil evaluasi dan penyesuaian beberapa pasal dalam Perda tersebut sebagai respons atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Herdiant menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan secara serius dan kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa “Penyesuaian ini akan menjadi dasar hukum dalam pemungutan pajak oleh pemerintah dan masyarakat dengan tetap mengedepankan pelayanan terbaik.”
Beberapa pasal yang mengalami perubahan meliputi Pasal 8, Pasal 9, Pasal 50, dan Pasal 67 Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023. Perubahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus meningkatkan tata kelola dan optimalisasi penerimaan daerah.
Dengan perubahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis optimis dapat menjalankan tugas pengelolaan pajak dan retribusi secara lebih efektif dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.






